Buser 24 com . TAPUNG , Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap 4 tersangka pencuri hewan ternak sapi,di jalan lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar Kec.Minas Kab.Siak, pada sabtu dini hari (15/01/2022)
Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AB alias OM (47) warga Desa Danau Lancang Kec.Tapung Hulu, RP alias RE (25) warga Desa Bencah Kelubi Kec.Tapung, DH (24) warga Desa Pancuran Gading Kec.Tapung, MD (22) warga Desa Sei Putih Kec.Tapung.
Selain mengamankan ke 4 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 2 ekor hewan ternak sapi jenis, tali nilon warna biru dongker panjang + 4 M dan 1 unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts 120 yang digunakan pelaku.
Terungkapnya kejadian ini berawal pada Sabtu tanggal (15/01/2022) sekira pukul 03.00 wib pelapor mendapat informasi bahwa sapi milik korban di ikat oleh orang tak dikenal di perkebunan kelapa sawit.
Mendapat kabar itu pelapor langsung menuju lokasi serta sesampai di lokasi pelapor bersama saksi melakukan pengintaian, sekira pukul 04.00 wib saksi dan pelapor melihat dua unit mobil pic up, dan pelapor mengikuti satu unit mobil Mitsubishi T120 TS dengan muatan dua ekor Sapi.
Meliat hal tersebut pelapor dan saksi merasa curiga pelapor melakukan pengejaran setiba di jalan lintas minas pelaku berhasil di tangkap beserta barang buktinya serta pelaku mengakui telah mengambil hewan ternak milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa lima ekor sapi dewasa, dan kerugianya kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.- dan melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut
Mendapat laporan dari warga ke bhabinkamtibas polsek Tapung Bripka Yori informasi bahwa ada sapi warga yang di curi sekira pukul 03.00 wib, dan selanjutnya bripka Yori berkordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan Personel Unit Reskrim dan di Back Up Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan pengejaran
Di dalam pengejaran sekira pukul 04.00 wib di jalan lintas Sumatera KM.22 Desa Muara Fajar Kec.Minas Kab.Siak, Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 3 Orang yang diduga pelaku pencurian sapi beserta barang bukti 1 Unit mobil Pic Up Mitsubishi Ts120 serta 2 Ekor Sapi yang di bawak pelaku.
Saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan tersebut dibantu oleh pelaku MD alias DA yang merupakan penjaga sapi untuk melancarkan kegiatan pencurian sapi tersebut
Serta Unit Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut nya dan sekira pukul 17.30 wib Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku MD alias DA saat mengembalakan sapi di areal perkebun sawit di Desa Sei Putih Kec.Tapung Kab.Kampar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi dan lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil interogasi terhadap ke empat pelaku ini, mereka mengaku melakukan pencurian Sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda, ke empat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkap kompol Sumarno.
Editor. zamri.