MTB, JAKARTA — Persoalan dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap Amilia Dwi Meijiriani kembali bergulir. Kuasa hukum Amilia, Iskandar, S.H., menyambangi Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta evaluasi terhadap UD Mandiri yang disebut memiliki keterkaitan dengan 18 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam keterangannya, Iskandar mengatakan kedatangannya ke BGN bertujuan meminta lembaga tersebut mengevaluasi kerja sama UD Mandiri dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Iskandar, pihaknya mengadukan dugaan tindakan penyekapan, pemerasan serta ancaman kekerasan yang dialami kliennya saat bekerja di UD Mandiri.
“Kami melihat perilaku yang sangat tidak baik dan tidak terpuji. Bagaimana mungkin lembaga yang memberikan kenikmatan kepada warga justru mempertontonkan kezaliman dan kekejaman terhadap pegawainya,” ujar Iskandar dalam keterangannya.
Kuasa hukum meminta BGN tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap UD Mandiri. Bahkan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta BGN mengambil langkah tegas terhadap perizinan usaha tersebut.
“Bila perlu, cabut dan stop semua bentuk perizinan kepada UD Mandiri untuk menyelenggarakan proses Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.
Permohonan evaluasi itu juga dituangkan dalam surat resmi Kantor Advokat Lubis & Rekan tertanggal 1 September 2026 dengan nomor 111/KA.LR/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua BGN.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut Amilia sebelumnya bekerja di UD Mandiri sejak September 2025 hingga akhir Juli 2026 sebagai pegawai yang bertugas mencari pemasok bahan baku dan makanan untuk dapur MBG.
Kuasa hukum mendalilkan Amilia dituduh menggelapkan dana usaha sebesar Rp450 juta. Tuduhan tersebut disebut berujung pada dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, penyekapan, serta tindakan kekerasan.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa orang tua Amilia sempat memberikan sejumlah jaminan, termasuk kendaraan, perhiasan, dua telepon seluler dan uang tunai Rp12 juta. Namun, menurut kuasa hukum, Amilia disebut tetap tidak diperbolehkan meninggalkan kantor UD Mandiri.
Kuasa hukum menyatakan Amilia akhirnya dapat keluar dari tempat tersebut pada 13 Agustus 2026 setelah sebelumnya menjalani perawatan di sebuah klinik. Mereka menyebut Amilia diduga berada dalam kondisi tertekan secara fisik maupun psikis.
Atas dugaan tersebut, Amilia telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara pada 19 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1372/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat kuasa hukum disebutkan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Melalui pengaduan ke BGN, kuasa hukum berharap Ketua BGN melakukan evaluasi terhadap UD Mandiri sekaligus memberikan perhatian dan perlindungan kepada Amilia sebagai pelapor dan korban dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, seluruh tuduhan terhadap pihak UD Mandiri dan nama-nama yang disebut dalam surat tersebut merupakan dalil dari pihak Amilia melalui kuasa hukumnya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
![]()
