Buser 24 com . PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/1/2022).
“Terdakwa Sur Bin MS, dr FH Bin SH, Terdakwa AS Bin MN dan dr NR Bin F,” kata Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.
Lanjutnya, persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ke empatnyat, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim dipimpin
Ketua Majelis Dr Dahlan SH MH
Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH
Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU, ke empat Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 mendatang, dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.
Atas hal tersebut, Kajari Pri Wijeksono, SH MH, meminta kepada Masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut.
“Selanjutnya, dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Rohul.
“Kemudian, bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Pri Wijeksono, SH MH mengakhiri.
Editor. zamri.