Buser 24 com . PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (JPU Kejari Rohul) melaksanakan sidang perdana secara virtual Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/1/2022)
“Terdakwa SS Als W Bin M, Suk Als An Bin AR dan Pr Als P Bin AG dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ketiga Terdakwa,” kata Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH, Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH
Lanjutnya, ketiganya, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam persidangan tersebut, sebagai Majelis Hakim dipimpin sidang
Ketua Majelis Efendi, SH, Hakim Anggota Zulfadly, SH MH dan Yelmi SH MH
Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, ketiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi
Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono SH MH, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut.
“Kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya
“Kemudian bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi,” pungkas Pri Wijeksono SH MH.
(PR
Editor. zamri.