Buser 24 com,Dairi (Sumut)- Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasi Humas polres Dairi membenarkan tentang adanya Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 syat (1) dari KUHPidana, oleh sat Reskrim polres Dairi.
Adapun identitas dari pelaku tersebut SS (28) pria warga Desa Simungun,Kecamatan Siempat Nempu Hilir,Kabupaten Dairi.
Yang mana dari kejadian tersebut pelapor Oktavia Rosa Netri (23) perempuan warga Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat,Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,Kabupaten Simalungun.
Kronologis TKP penangkapan,setelah menerima laporan pengaduan dari korban Oktavia Rosa Sinaga bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022,sekeria pukul 03.00 wib,di jalan Klasen No.01 Kelurahan Sidikalang,Kabupaten Dairi telah terjadi pencurian terhadap 2 (dua)unit Hanphone jenis Android milik korban,yang diambil dari dalam kamar tidur saksi korban di Klinik Santa Martina.
Selanjutnya dilakukan penyidikan dan pencarian informasi,dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah berinisial SS,dan pada hari selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 wib,dilakukan penangkapan terhadap pelaku SS,yang saat itu sedang berada di jalan Sekolah Sidikalang,dan dari pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1(satu) unit Handphone jenis Android milik korban.
Setelah mendapat barang bukti,selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi,untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(MB.Purba).
Editor. zamri.