Rohil — Persidangan kasus pencurian yang bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir mencatat momen penting. Saat memberikan keterangan melalui sidang daring, Terdakwa Syahrizal Tanjung secara terbuka mengungkapkan adanya insiden yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum berinisial SA saat proses pelimpahan berkas di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Di hadapan majelis hakim, Terdakwa Syahrizal Tanjung melalui sidang daring menyampaikan bahwa saat proses pelimpahan berkas dikantor Kejaksaan Rohil, Jaksa SA terlihat memukul meja karena Syahrizal menolak menandatangani surat penetapan tersangka. Selasa 20 Oktober 2026.
Namun dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Inisial SA membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak memukul, kan? ucapnya.
Ditambah lagi kejutan datang dari saudara kandung terdakwa sendiri, Bambang Hermanto (terdakwa) dalam perkara ini. Dalam sidang, ia dengan tegas mencabut seluruh keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kata-katanya menggema di ruang sidang: “Syahrizal sama sekali tidak ikut melakukan pencurian.”
Bambang tak ragu menceritakan alasannya secara terbuka. Ia mengaku sempat mengatakan sebaliknya saat penyidikan karena terus didesak oleh anggota Tim Buser Polres Rohil, Budiman Siregar, yang berulang kali menyuruh: “Ikut adekmu, ikut adekmu Syahrizal.” Dalam keadaan ketakutan , Bambang akhirnya menuruti permintaan itu dan dari situlah Syahrizal ditangkap.
Menariknya lagi, saat proses keterangan saksi berlangsung, salah satu majelis hakim memberikan teguran langsung kepada terdakwa ” kalau ngomong jangan cepat-cepat. Gak jelas kita dengar,” ucap hakim dengan tegas namun santun di hadapan sidang daring
Di luar ruang sidang, Kuasa hukum Syahrizal Tanjung, Sartoto Hulu, S.H., mengatakan kepada awak media bahwa penggunaan keterangan saudara kandung sebagai dasar penangkapan justru bertentangan dengan Pasal 218 KUHAP. Pasal itu menyatakan bahwa orang yang bersaudara tidak dapat diperiksa sebagai saksi satu sama lain. Jika dasar penangkapan saja bermasalah, lalu ke mana arah keadilan ini akan berjalan?
Sementara itu, Jaksa mendakwa Syahrizal Tanjung melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Perkara ini bermula pada dini hari bulan Mei 2026 di Jalan Lintas Manggala, KM-6, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih. Syahrizal diduga bersama Bambang dan seseorang bernama Andi (masih DPO) mengambil barang milik orang lain secara paksa. Namun kini, dengan dicabutnya keterangan kunci tersebut, fondasi utama dakwaan ini terancam runtuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun Kejaksaan atas pencabutan keterangan ini. Perkara ini layak dipantau, karena di sini bukan hanya nasib satu orang yang dipertaruhkan, melainkan kepercayaan masyarakat pada tegaknya keadilan. (Tim).
![]()
