Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil ungkap kasus Narkotika Gol I Jenis Ganja dan meringkus 2 orang pelaku sekaligus pemilik Narkotika Gol I jenis Ganja,Kamis (6/1/2022) sekira pukul 3.20 wib,di Desa Seberaya,Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo,tepatnya di Perladangan Talin Gugung milik tersangka AAM dan SB.
Kronologis pengungkapan,bermula dari Informasi dari masyarakat bahwa di perladangan Talin Gugung diketahui ada yang pemilik tanaman Ganja,mendapat informasi tersebut,Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan seorang tersangka yang akhirnya diketahui berinisial, AAM(50) di Desa Seberaya,Kecamatan Tigapanah,Kabupaten Karo,tepatnya dirumah tersangka.
Kemudian dengan dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap badan,pakaian dan tempat sekitar rumah oleh Personil Satres narkoba,menemukan barang bukti dari TKP I sebanyak 136( seratus tiga puluh enam) batang yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja meliptuti akar,batang,ranting dan daun,313(tiga ratus tiga belas) batang yang baru semai siap panen,21(dua puluh satu) batang dalam keadaan kering(tunggul) dan 1(satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja kering berat brutto 21,51(dua puluh satu koma lima puluh satu) gram,serta 1(satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis biji Ganja berat brutto 6,39(enam koma tiga puluh sembilan) gram,2(dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu Shabu seberat 0.30(nol koma tiga puluh)gram,1(satu) buah timbangan warna oranye,1(satu)buah stapler,1(satu) kotak timah stapler,1(satu) buah gunting dan 20(dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1(satu) bal plastik warna putih.
Selanjutnya untuk di TKP II,ditemukan barang bukti sebanyak 21(dua puluh satu) batang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja yang meliputi akar,batang,ranting dan daun yang baru semai,15(lima belas) batang ganja yang meliputi akar,batang,ranting dan siap panen,1(satu)bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Gol I jenis Ganja meliputi,daun dan biji kering seberat 11,79(sebelas koma tujuh puluh sembilan)gram,dan 1(satu) bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Gol I jenis Ganja kering seberat 28,54(dua puluh delapan koma lima puluh empat )gram,barang bukti di TKP II ini,diakui oleh tersangka berinisial SB(51) adalah miliknya.
Setelah menemukan keseluruhan barang bukti,selanjutnya personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan ke Dua tersangka berikut barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik,dan mengirim barang bukti ke Labfor serta melakukan gelar pekara untuk lanjut JPU.(MB.Purba,).
Editor. zamri.