Buser24.com, Kabupaten Sumbawa Barat (NTB)-Tim anggota puma Polres Sumbawa Barat wilayah Polda NTB telah mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur bertempat di lingkungan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
” Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/12/I/2021/ SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 17 Januari 2022″ Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi S, Sos.
Eddy menuturkan,terduga pelaku berinisial SA usia 19 tahun sementara korban berinisial SZ usia 16 tahun.Persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terduga pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali di rumah pelaku di lingkungan bugis,dengan waktu yang berbeda yakni tanggal 5 Januari 2022 dan 14 Januari 2022.
Eddy menjelaskan tentang kronologis kejadian, pada hari minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 wita pelapor di telphon oleh orangtua korban bahwa sedang ada masalah terhadap korban, kemudian pelapor menuju rumah orang tua korban dan di sana korban sedang di tanyai oleh orang tuanya, kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita bahwa benar telah di setubuhi oleh lelaki SA.
“Korban menceritakan bahwa terduga pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video- video call korban yang memperlihatkan payudara nya yang menyebabakan keluarga korban tidak terima, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Sumbawa Barat “terangnya
Selanjutnya terduga pelaku berhasil diamankan tim puma polres Sumbawa Barat,serta dibawa di mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti berupa pakaian korban,untuk proses hukum lebih lanjut (*/Ae)
Editor:AS