Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS als ART(31),warga Desa Ujung Teran,kecamatan Merdeka,Kabupaten Tanah Karo, Kab. Karo,Selasa (15/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB, di Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka,Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SiK,MH,melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp H.Tobing SH, S.H,membenarkan tertangkapnya satu orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dikarenakan kedapatan mengantongi Narkotika jenis Shabu di dalam baju yang iya kenakan.
Awalnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa(15/02/2022) sekira Pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkotika jenis Shabu di Desa Ujung Teran, Kecamatan Merdeka,kabupaten Karo,yang diketahui berinisial HS Als ART, yang juga merupakan Target Oprasi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo.
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran,Kec. Merdeka, Kab. Karo tersebut. Dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS Als ART sedang berada dipinggir jalan selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat itu HS Als ART membuang kotak rokok merek Sampoerna,dengan sigap petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan,dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di dalam kantong baju yang dikenakannya. dan pada saat penangkapan juga ditemukan 6(enam) paket shabu bersama sama dengan 13(tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, Potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop didalam kotak rokok merek Sampoerna yang dibuang HS Als ART, juga ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu) rupiah,diduga adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS Als ART beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses Lidik dan Sidik.(MB.Purba).
-sumber Humas Polres Tanah Karo.
Editor. Zamri.