Buser24.com, Lingga: Berdasarkan penetapan tersangka terhadap mantan kades marok tua dalam perkara penerbitan/menandatangani sporadik yang di duga masuk kedalam lokasi HPT tepatnya di desa marok tua dusun 2,tanjung paku.
“Melalui keluarga yaitu anak (JUNI) dari tersangka,saat di hubungi melalui via telpon,sabtu (15/01/2022) oleh Media buser24 mengatakan dimulai dari tanggal (06/11/2021) kemarin hingga hari ini dan detik ini,kami dari pihak keluarga tersangka merasa sangat amat kecewa dan merasa terzalimi karna dalam perkara ini pihak-pihak yang bersangkutan dalam surat sporadik yang diterbitkan oleh orang tua saya semasa menjabat kepala Desa belum di tetap kan dan di tahan oleh aparat penegak hukum (APH) khusus nya pihak polres lingga.
” Maka dari itu saya yang mewakili keluarga meminta pihak penegak hukum untuk segera dan secepatnya melakukan penetapan dan penahanan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sesuai di dalam surat sporadik yang telah diterbitkan oleh orang tua saya.
Jangan tebang pilih seperti yang terjadi kepada orang tua saya ini,saya ingin keadilan di tegakkan dengan sebenar-benarnya,dimana perkara yang hampir serupa juga terjadi di kabupaten Bintan,mulai dari RT,RW,Dusun,Lurah/kepala Desa dan Penjual juga di tahan guna mempertanggung jawab kan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Sekali lagi saya tegaskan,meminta dengan segala hormat kepada penegak hukum khususnya pihak polres lingga untuk berbuat adil tehadap orang tua saya, ungkapnya.
(Abdul Kadir)