Buser24.com, Lingga: Adanya penetapan tersangka terhadap mantan kades marok tua atas laporan penjualan lahan yang berada di RT.03/RW.04 Dusun 2,Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat,Kabupaten Lingga beberapa bulan lalu,
“Adapun Media ini,menemui kuasa hukum dari mantan kades marok tua (Saparudin), Sabtu (13/01/2022),menyampaikan bahwasanya saya (Jefrianto Simanjuntak SH),meminta keadilan harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan keseriusan kepada penegak hukum,khususnya pihak kepolisian lingga,jangan pilih kasih atau tebang pilih seperti yang terjadi saat ini.
Karena saya sebagai kuasa hukumnya merasa ada kepincangan dalam penegakkan hukum terhadap klien saya,adapun pihak-pihak yang di duga,di antaranya RT,RW dan Kadus juga terlibat dalam penerbitan surat sporadik juga harus di tetapkan sebagai tersangka,dimana saat itu klien saya masih menjadi kades.
“Dan begitu pula kepada pihak penjual yaitu Saudara MR alias A dan Saudara I,yang menggunakan surat sporadik (menjual lahan) yang dikeluarkan oleh Klien saya selaku Mantan Kades Marok Tua,masih bebas berkeliaran di luar sana.
Seperti kita ketahui terbitnya sporadik itu dikarenakan adanya pihak pemohon yaitu Sdra.MR Als A dan Sdra.I yang meminta untuk diterbitkan sporadik, sehingga dengan adanya permohonan dari pemohon, dan selanjutnya permohonan pemohon di proses, dimana lokasi diukur oleh juru ukur dan disaksikan RT,RW Dan Kadus dan juga diketahui oleh sempadan tanah,baru lah di tanda tangani oleh kades,karna jikalau status lahan dalam sengketa atau termasuk dalam hutan HPT saya rasa tidak mungkin kades berani mengabulkan permintaan pemohon atau menandatangani dan menerbitkan sporadik jelasnya.
“Adapun permintaan Kuasa Hukum Mantan Kades Marok Tua,telah pula mengajukan Surat kepada pihak polres lingga di Dabo Singkep tertanggal 06 Desember 2021 kemarin,namun surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Mantan Kades Marok Tua tersebut. belum juga mendapat respon yang positif dari pihak Polres Lingga,untuk itu saya sebagai kuasa hukumnya juga akan menyurati ke kapolda kepri dan ke kapolri,guna untuk di tindak lanjuti,” ada apa dengan Polres Lingga tuturnya.
Untuk itu Kuasa Hukum Mantan Kades Marok Tua meminta kepada pihak penegak hukum polres Lingga di Dabo Singkep agar memproses pihak-pihak yang telah dijelaskan diatas tersebut,juga segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dapat dilakukan penahanan secepatnya,sebagaimana yang dialami oleh klien saya,sehingga hukum itu berlaku sama dan tidak ada tebang pilih dalam menetapkan Tersangka.
Perlu juga dijelaskan disini,bahwa perkara yang dialami klien saya sudah memasuki P21 dan klien saya,sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep oleh pihak polres lingga di Dabo Singkep.
Perlu juga di ketahui,adapun pasal yang diterapkan kepada mantan kades marok tua itu adalah pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 K.U.H.Pidana,sementara yang terjadi di lapangan itu perbuatan beramai-ramai atau pelaku melebihi 1 orang, dengan demikian bukan hanya mantan Kades saja yang ditetapkan tersangka dan ditahan, juga yang saat ini lagi heboh kasus yang serupa juga terjadi di Polres Bintan, dimana pihak-pihak yang bertandatangan di dalam sporadik seperti RT, RW, kades dan penjual ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, namun aneh bin ajaib dalam kasus yang di hadapi klien saya,kenapa hanya klien saya saja yang di tetapkan tersangka dan ditahan, Tutup kuasa hukum mantan kades marok tua kepada Media ini.(Abdul Kader)