Buser 24 com ,Langkat (Sumut) – Sat Reskrim Polres Langkat, Unit Pidum Jumat (14/1/ 2022) sekira pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka berikut satu unit mesin judi tembak ikan dan barang bukti uang yang berlokasi di dusun Namo Datuk, desa Namo Belin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga S.Sos, SH. MH, beserta anggota opsnal membawa kedua tersangka ke Polres Langkat, yaitu atas nama Marisa Nova Siska Ginting (31) warga dusun 5, Desa Perkebunan Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Langkat (pemegang kunci/chips mesin judi ikan).
Budiman Sitepu (23) warga dusun Ujung Teran, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Langkat (Pemegang chips mesin ikan).
Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidum Herman F. Sinaga S.Sos, SH. MH, menjelaskan, tim juga mengamankan uang hasil dari judi mesin ikan sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci/chips mesin ikan, 1 (satu) unit mesin jackpot ikan warna kuning hijau.
Adapun kronologi penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 Wib, Kanit Pidum dan tim opsnal Pidum Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang asik bermain judi jenis mesin ikan di TKP tersebut diatas.
Meneruskan informasi tersebut, atas perintah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husein. SIK, perintahkan Kanit Pidum dan tim opsnal untuk melakukan lidik di TKP yang dimaksut.
Sekitar pukul 21.00 wib tim Pidum langsung mengamankan Tsk yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi mesin ikan di warung tersebut.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya. (Redaksi)
Editor. zamri.