oppo_16
Rohil — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 103/Pdt.G/2026/PN Rhl yang didaftarkan Fauzi Gunawan pada Senin, 12 Oktober 2026, menggelar sidang perdananya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu (28/10/2026).
Fauzi Gunawan selaku Penggugat menggugat PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir dan PT. Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dengan PT. Energi Sarana Pembangunan Rokan Hilir sebagai Turut Tergugat. Penggugat didampingi Kuasa Hukumnya, Supriono SH, hadir tepat waktu dan kooperatif sejak awal persidangan.
Namun yang menjadi sorotan, kedua perusahaan Tergugat sama sekali tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Padahal, panggilan telah disampaikan secara patut oleh jurusita pengadilan. Tidak ada kehadiran, tidak pula surat kuasa atau penjelasan mengapa absen.
“Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menghormati panggilan pengadilan hari ini. Sebaliknya, ketidakhadiran Para Tergugat terkesan menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan sewenang-wenang yang telah mereka lakukan,” ujar Kuasa Hukum Fauzi saat ditemui di pengadilan, Rabu (28/10).
Berdasarkan posita yang tercantum dalam gugatan, Fauzi Gunawan adalah Direktur yang sah diangkat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selama menjabat, ia selalu beriktikad baik demi kepentingan terbaik perseroan.
Namun, Tergugat I dan Tergugat II selaku pemegang saham melakukan pemberhentian secara sepihak dan seketika terhadap Penggugat dari jabatannya. Tindakan ini dinilai jelas melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena: Tidak disertai alasan pemberhentian yang jelas dan terukur. Tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri dalam forum RUPS sebagaimana diwajibkan undang-undang
Tindakan pemecatan yang dinilai cacat prosedur tersebut dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tindakan ini telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik materiil maupun immateriil, termasuk rusaknya nama baik dan kehormatan profesional yang telah dibangun selama ini.
Akibat ketidakhadiran Para Tergugat tanpa alasan yang sah, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Pengadilan akan menerbitkan panggilan ulang kepada kedua perusahaan tersebut untuk menghadiri sidang berikutnya.
Ketidakhadiran tanpa penjelasan pada sidang perdana ini juga dinilai mencerminkan sikap tidak kooperatif dan ketidakpatuhan terhadap proses peradilan. Apabila Para Tergugat kembali mangkir pada panggilan berikutnya, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
![]()
