Rohil — Ini bikin masyarakat bertanya-tanya! Sudah dua bulan sejak Hariyo Wibowo ditetapkan sebagai tersangka karena lahan diwilayah Teluk Piyai Kecamatan Kubu yang dibelinya ternyata kawasan hutan. Tapi anehnya — Edikson Sembiring yang menjual tanah itu, sampai hari ini belum disentuh hukum sama sekali!
Peristiwa bermula saat Hariyo Wibowo membeli lahan seluas 22 hektare dari Edikson Sembiring pada 9 Mei 2026 di Rantauprapat. Penjual menyebut tanah tersebut telah dikelolanya sejak 2007, dilengkapi Surat Keterangan Pengolahan Tanah, dan bukan kawasan hutan. Namun pada 21 Agustus 2026, Satreskrim Polres Rokan Hilir menetapkan Hariyo sebagai tersangka karena lahan tersebut ternyata masuk kawasan hutan.
Tak terima dijadikan tersangka, Hariyo langsung menggugat Edikson Sembiring selaku penjual lahan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2026/PN Rhl, Dalam gugatan itu terkait proses penjualan lahan antara Edikson Sembiring dengan Hariyo Wibowo tepatnya Pada 9 Mei 2026 di Rantauprapat.
Keduanya bersepakat atas jual beli tanah seluas 22 hektare dengan harga Rp660.000.000 (Rp30 juta per hektare). Penjual menyebut tanah tersebut telah dikelolanya sejak 2007, dilengkapi Surat Keterangan Pengolahan Tanah dari Penghulu Teluk Piyai, dan bukan kawasan hutan. Tapi itu jalur perdata — pertanyaan besarnya: mengapa Polres Rokan Hilir belum menangkap terhadap penjual lahan.
Sementara Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini langsung kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp Senin 26 Oktober 2026. Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sedikit pun. Dua bulan sudah berlalu, keheningan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan.
Masyarakat Teluk Piyai pun membandingkan dengan kasus serupa di Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih. Di sana, Polda Riau menetapkan dua tersangka sekaligus: pembeli dan penjual. Bahkan praperadilan penjual ditolak, proses terus berjalan. Kenapa di Teluk Piyai penanganan dari Polres Rohil agak berbeda?
“Keadilan tidak boleh berat sebelah. Kalau pembeli diproses, penjual yang diduga menyesatkan juga harus diproses. Hukum harus sama untuk semua orang,” ujar Parwoto salah satu warga Teluk Piyai Kubu
Pertanyaan Publik kian bertanya-tanya: Mengapa pembeli yang ditetapkan tersangka lebih dulu, sementara penjual lahan tidak ditangkap. Keadilan tidak boleh terasa sepihak. Saat satu pihak menanggung risiko pidana, pihak lain yang diduga menjadi sumber masalah seharusnya juga ditangkap sesuai hukum yang berlaku. (tim).
![]()
