Buaer 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil ringkus terduga melakukan tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu,Kamis(14/1/2022) pukul 19.30 wib.di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo,tepatnya dipinggir jalan.
Kronologis TKP,setelah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ndokum Siroga ada seseorang menguasai diduga Narkotika jenis Sabu,menindak lanjuti Informasi tersebut,petugas Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo,melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan terhadap seorang Pria,teduga tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang kemudian diketahui berinisial KS (33) tahun,warga Desa Sukandebi,Kecamatan Naman Teran,Kabupaten Karo.
Dari hasil serangkaian Penggeledahan yang dilakukan,dan Iterograsi secara lisan Personil Sat Res Narkoba Tanah Karo,berhasil menemukan Barang Bukti berupa terduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 10(sepuluh) Paket,setelah ditimbang seberat Brutto 2,05( dua koma nol lima gram) Bruto 2,05,5(lima) lembar plastik klip les merah dalam keadaan kosong.
Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya Uni Sat Res Narkoba Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut,jelas kasie Humas.(MB.Purba).
Editor. zamri.