Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM Melalui Kasi Humas polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan adanya penangkapan dua orang laki -laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo,Kabupaten Dairi,tepatnya di Kedai Marga Nainggolan,Selasa(11/1/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Adapun inisial tersangka yang berhasil diamankan oleh sat Res narkoba polres Dairi tersebut LS (20) warga jalan Sitinjo,Kecamatan Sitinjo,Kabupaten Dairi dan FM (23) warga Tumpak Meriah,Desa Karing Kecamatan Berampu,Kabupaten Dairi.
Dari kedua tersangka,Sat Res Narkoba Polres Dairi berhasil mengamank barang bukti berupa,1(satu) buah Plastik Bening Transparan yang berisikan diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu. dengan Brutto 1, 14 ( satu koma,empat belas gram) Netto 1, 03 (satu koma nol tiga gram),4 (empat) buah plastik klip transparan kosong dan 1(satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama LS serta uang tunai berjumlah Rp.450.000′-(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Kronologis kejadian di TKP,Pada Hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022, sekira pukul 22.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis Shabu di desa Sitinjo Induk Kecamatan Sitinjo,Kabupaten Dairi,tepatnya di Kedai Marga Nainggolan dan setelah mendapat Informasi tersebut,Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Dairi Aipda L. Kudadiri bersama personilnya,langsung menuju Ke TKP dan melakukan penyidikan.
Sekira Pukul 23.00 Wib, Personil membenarkan Informasi tersebut,dan seketika itu juga personil langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa LS dan FM,setelah dilakukan penggeledahan badan di tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi Narokotika Gol I jenis Shabu dan 4(empat) buah plastik klip transparan kosong,1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk(KTP) atas nama LS dan uang tunai Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) disita dari tersangka.
Setelah dilakukan interogasi secara lisan terhadap LS dan FM,tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dengan cara membeli yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu tersebut dari Medan.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor sat narkoba polres Dairi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.(MB.Purba).
Editor. zamri.