Buser 24 com . TAMBANG , – Unit Reskrim Polsek Tambang, berhasil menangkap 4 pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada Kamis (19/01/2022) di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan.
Tersangka kasus Curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah RF (27) warga Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan, MD alias DA (21) warga Dusun Suka Damai I desa Panti Kec.Panti Kab. Pasaman Provinsi Sumatera Barat, YS alias YO (23) warga Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar, dan PS alias RE (52) warga Jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 3460 JE warna hitam merah
Penangkapan Tersangka RF dkk atas laporan dari korbannya sdr. M.Yuzarlis warga Kecamatan Kampa, yang kehilangan Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 3460 JE pada Senin Pagi (17/01/2022) di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambaha Kec.kampa yang dipakirkan di dalam rumah korban.
Peristiwa ini berawal pada
Senin (17/01/2022) sekira pukul pukul 12.30 wib, Sewaktu pelapor pulang kerumah dari tahziah salah seorang warganya dan pada saat semapai dirumah korban melihat pintu rumah sudah dalam terbuka.
Korban kemudian masuk kedalam rumah dan melihat 1 unit sepeda motor Supra X milik korban sudah tidak ada lagi didalam rumah. atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000 lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut
Kemudian pada Kamis Malam (19/01/2022) sekitar pukul 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi tentang keberadaan RF salahsatu terduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH langsung melakukan Penangkapan.
Saat diinterogasi oleh petugas, RF menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan selanjutnya pihak kepolisan dilakukan pengembangan kepada pelaku pertolongan jahat.
Dari hasil pengembang Tim Unit Reskrim Polsek Berhasil mengamankan pelaku MD alias DA di sebuah Kos kos yang terletak di Panam, serta tim pun bergerak cepat melakukan penangkapan berikutnya tersangka YS alias YO di rumahnya Desa Tarai Bangun dan kemudian tim melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku berikutnya PS alias RE di dearah jalan taman karya dan pada saat
diamankan PS, ditemukam barang bukti berupa Honda Supra X 125 BM 3460 JE warna hitam merah berada didalam rumahnya.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap 3 pelaku pertolongan Jahat mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan Jahat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Editor. zamri.