Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Polres Tanah Karo berhasil ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja dalam Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah menangkap JG(37),warga Desa Singa,Gang Melati VI,Kelurahan Lau Cimba,Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Karo dan PS(50)warga Jalan Perwira,Kelurahan Gung Leto,Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Karo,keduanya ditangkap pada hari Jumat(18/02/2022), sekira Pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di jalan Kabanjahe _ Tigapanah,Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo Akbp Ronny Nicolas Sidabutar,SH,SIK,MH,melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp H.Tobing,SH,membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka Narkotika Jenis Ganja, penangkapan berawal dari Informasi yang didapat oleh Petugas pada hari Jumat(18/02/2022), sekira pukul 20.00 wib, kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak di jalan Kabanjahe_Tigapanah,Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Tanah Karo.
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar jalan Kabanjahe – Tigapanah,Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Karo tersebut.
Sekira pada pukul 21.00 wib,Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo,melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama JG dan PS,sedang berada di dalam Kedai Tuak tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga kuat berisikan Narkotika Jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering,setelah ditimbang berat 13,55 (tiga belas koma lima puluh lima) gram,milik tersangka JG siap dijual,Dan ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur narkotika jenis ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS.
Dan oleh PS mengakui bahwa ianya telah membeli narkotika jenis Ganja dari JG,adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah berupa uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Union milik JG,setelah mendapat barang bukti Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.(MB.Purba).
Editor. Zamri.