Buser 24 Com,Tanah Karo(Sumut)-Satuan Reserse Nakoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja diluar TO dalam kasus Ops Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo. Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap JM als ENOS(55),warga Desa Sarinembah,Kecamatan Munthe,Kabupaten Karo, MMM(35),warga Desa Sarinembah, dan ERS (24) warga Desa Singgamanik,Kecamatan Munte,Kabupaten Karo, Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli Narkotika Jenis Ganja pada hari Senin(14/2/2022) sekira Pukul 18.00 WIB di Desa Sarinembah Kec. MunteĀ Kab. Karo tepatnya di rumah tersangka JM als Enos.
Kapolres Tanah Karo, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H
TOBING, S.H.,membenarkan tetang penangkapan ketiga terduga tersangka melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja.
Kronologis TKP berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Senin(14/02/2022) sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja di Desa Sarinembah Kec. Munte Kab. Karo. Atas informasi tersebut Kapolres Tanah Karo langsung memerintahkan Personil untuk segera meyelidiki kebenaran Informasi tersebut.
Dan pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menindak lanjuti perintah Kapolres, dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP dari hasil penyelikan tersebut,Sekira pukul 18.00 wib,Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki laki dengan kriteria sesuai dari informasi yang didapat, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut di dalam sebuah rumah di Desa Sarinembah, dan diketahui identitas orang tersebut berinisial JM als ENOS dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat brutto 410 (empat ratus sepuluh) gram dan 5 (lima) Paket kertas Koran yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 30,05 ( tiga puluh koma nol lima)gram di dalam kamar JM als ENOS.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa JM als ENOS memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari 2 (dua)orang laki-laki yang bernama MMM dan ERS. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS tersebut di Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munte,Kabupaten Karo,dengan barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini berupa 1(satu) buah plastik Assoy warna merah,1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna Biru danĀ Uang Tunai Sebesar Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu) rupiah,selanjutnya petugas mengamankan ke 3(tiga) orang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(MB.Purba).
Editor. Zamri.