Buser24.com, Lingga: Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC Kabupaten Lingga Melalui Satriyadi Selaku Ketua (LAMI) Lingga angkat bicara terkait permasalahan Pulau Air Kulah yang terletak di kecamatan Katang Bidare,Kabupaten Lingga.
Saat media ini menghubungi beberapa waktu yang lalu, melalui Via telpon mengatakan,
“Lami menduga ada permainan mafia tambang di sana dengan dalih pembangunan sektor pariwisata namun prakteknya melakukan pertambangan bijih bauksit,” ujarnya,Jumat (31/12/2021).
Satriyadi mengatakan, izin perusahaan tersebut adalah izin pariwisata. Meskipun demikian,Lami menemukan adanya sejumlah ponton membawa tanah hasil kerukan dan hendak dibawa keluar pulau.
“Lanjutnya, sampai hari ini, hutan di pulau tersebut terlihat gundul namun pembangunan sektor pariwisata di pulau itu tidak ada kelanjutan atau bukti pembangunan resort nya sampai saat ini. Malah, hasil dari sumber daya alam (bijih bauksit) nya saja terus menerus berangkat di bawa keluar pulau dengan menggunakan ponton yang ada.
Berdasarkan UU Minerba telah menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Harapan Lami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti kasus-kasus serupa lantaran sudah sering terjadi di wilayah Kabupaten Lingga,Provinsi Kepri.
“LAMI juga berharap Kepada bapak Kapolri untuk segera mengusut tuntas terhadap kasus-kasus mafia tambang yang bermasalah di semua plosok negri ini termasuk di kabupaten Lingga.
“Dimana hampir sama keadaannya dengan yang terjadi di Kabupaten Lingga hingga saat ini,Tentang Eksploitasi Hutan yang hingga hari ini marak terjadi,” kata Satriyadi yang mewakili seluruh anggota Lami lingga.
(Abdul Kadir)