Buser24jam.Com.Langkat (Sumut) – Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten. Langkat Sutiman.S.Ip dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Islam (PI) Kabupaten Langkat M.Syarifuddin.S.pd.I dalam Press Release secara tertulis yang disampaikan kepada sejumlah wartawan .Selasa (22/2/2022) di Stabat.
Menurut Sutiman dan M.Syarifuddin Berdasarkan Anggaran Dasar Hasil Ketetapan kongres XV Pemuda/KNPI Bogor-Jawa Barat, 21 Desember 2018 Bab IV Pasal 5 bahwa KNPI adalah satu-satunya wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang disingkat OKP, oleh karena itu KNPI harus dapat berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda Indonesia dalam rangka meningkatkan taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial, guna mempercepat terciptanya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Belakangan ini ada banyak hal yang mencederai keberadaan dan kedaulatan KNPI sebagai organisasi yang mana dalam Bab III pasal 4 bahwa kedaulatan KNPI berada ditangan anggota sebagai pemegang saham atau pemilik wadah tempat berhimpunan OKP tersebut.
Berikutinihal – hal yang menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh DPD KNPI Kab.Langkat dan Panitia Musda XV KNPI Kab.Langkat :
1. Adanya syarat kepentingan pribadi atau kelompok dalam tubuh DPD KNPI Kab. Langkat terkait dengan jenjang structural atau hirarki yang diambil oleh Ketua DPD KNPI Kab. Langkat yang memutuskan untuk berkoordinasi dan memilih berpihak kepada salah satu DPD KNPI Sumatera Utara versi EL Adrian Shah, SE, sebagaimana diketahui bersama hal ini dilakukan oleh DPD KNPI Kab. Langkat yang dipimpin oleh H. RizkyYunanda Sitepu, STP, MP dengan tidak melakukan rapat terlebih dahulu (arogansi) baik kepada Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kab. Langkat ataupun OKP dan PK KNPI yang ada di Langkat sehingga secara sepihak menetapkan untuk berpihak keversi EL Adrian Shah, SE.
2. Tahapan Musda XV KNPI Kab. Langkat :
a) Dalam tahapan Musda XV KNPI Kab. Langkat haruslah melalui rangkaian kegiatan yang memiliki dasar atauacuan sehingga Musda tersebut memiliki marwah dan berdaulat sebagai musyawarah utusan OKP yang berhimpun di DPD KNPI Kab. Langkat sekaligus pemegang kekuasan tertinggi KNPI di Tingkat Kabupaten, hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 22. Selainitu DPD KNPI Kab. Langkat wajib melaksanakan Rapat kepada/bersama MPI KNPI Kab.Langkat dan Anggota MPI yang notabene adalah Pimpinan – Pimpinan OKP se-Kabupaten Langkat dalam melakukan tahapan Musyawarah Daerah (Musda) yang dimaksud
b) Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh DPD KNPI Kab. Langkat dengan tidak dilakukannya Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) dimana pelaksanaannya berwenang :
I. Menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah (Musda) XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkat
II. Menetapkan Peserta Musyawarah Daerah XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat.
Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) seharusnya dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musda XV Pemuda/KNPI Kab.Langkat,Hal ini sesuai dengan pedoman Anggaran Dasar yang tertuang dalam Bab VIII Pasal 25.
c) Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut yang tertuang dalam poin c, Tahapan yang semestinya dilakukan adalah melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) dimana pelaksanaannya harus dihadiri oleh OKP dan PK KNPI yang ada di Langkat yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai peserta yang selanjutnya dalam rapat tersebut dibahas terkait kepesertaan OKP dan PK KNPI yang ada di Langkat, Mekanisme Pelaksanaan Musda XV KNPI Kab. Langkat, Materi Musda, Tata tertib termasuk Jadwal pelaksanaan Musda tersebut.
d) Setelah melalui tahapan yang yang tertuang dalam poin a, b dan c, maka DPD KNPI Kab. Langkat melalui Panitia Musda XV KNPI Kab. Langkat baru dapat melakukan penjaringan dan prosesi pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kab. Langkat dalam Musda XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat.
3. Dalam Anggaran Dasar Bab IX tentang Kepengurusan yang di dalamnya tertuang bahwa Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan 3 (tiga) tahun, Berkaitan dengan hal tersebut, makamasa jabatan DPD KNPI Kab. Langkat yang telah berakhir pada Tahun 2021 telah purna tugas sehingga perannya dalam melaksanakan Musaywarah Daerah (Musda) dapat dipertanyakan.
4. Adapun kesalahan yang dilakukan oleh Panitia Musda XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkatyang tidak sesuai dengan Prosedur dan Ketentuan yang berlaku dalam Anggaran RumahTangga KNPI, antara lain :
a) Pada Surat yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Musda XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkat dengan Nomor : 02 / PAN-DPD.KNPI / II / 2022 pada Tanggal 17 Februari 2022 Hal : Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Langkat Periode 2022-2025, dimana pada nomor I. Persyaratan Bakal Calon Poin a sampai d adalah Bab IV Pasal 21 Ayat 2 Poin d bukan Bab IV Pasal 21 ayat 3.
b) Pada Bab IV Pasal 21 Ayat 2 Poin d terdapat 7 (tujuh) Syarat-syarat sebagai calon Ketua atau Pengurus DPD KNPI Kab. Langkat bukannya hanya 4 (empat) syarat seperti yang tertuang dalam Surat Panitia Musda XV Pemudan/KNPI Kab. Langkat tersebut.
c) Selanjutnya poin e pada nomor I. Persyaratan Bakat Calon dalam Surat Panitai Musda XV Pemuda/KNPI Kab.Langkat harusnya masuk dalam Bab IV Pasal 21 Ayat 3 Poina agar sesuai dengan ART KNPI yang menjadi landasan Hukum yang berkekuatan hokum tetap dan hanya dapat dirubah atau diamandemen pada Kongres KNPI.
d) Terkait dengan Ketentuan lain dalam Surat Panitia Pelaksana Musda XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat yang syarat akan kepentingan pribadi/kelompok antara lain :
1) Tidak adanya pembahasan terkait dengan ketentuan lain sebagai tambahan syarat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Langkat Periode 2022-2025
2) Ketentuan Lain yang dibuat Panitia Musda tersebut tidak berdasar dan diduga melanggar ketentuan dalam AD/ART KNPI
3) Padapoin g terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu Memberikan Kontribusi Kepada Panitia MUSDA-XV Pemuda/KNPI Kabupaten Langkat Sebesar Rp. 10.000.000,- (SepuluhJuta Rupiah) terkait hal ini kami dari unsur OKP tidak sepakat dan menolak keras karena Musda XV Pemuda KNPI Kab. Langkat bukan tempat untuk lahirnya feodalisme dan kapitalisme.
4) Penetapan kontribusi untuk Panitia MUSDA-XV Pemuda/KNPI Kab. Langkat sebagaimana tertuang pada nomor 3 tersebut di atas merupakan bagian kesalahan yang dilakukan oleh Bung H. Rizky Yunanda Sitepu, STP, MP karena menjadi bagian tanggung jawabnya sebagai Ketua DPD KNPI Kab. Langkat, hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar Bab. VIII Pasal 22 bahwasanya Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya DPD KNPI Kab. Langkat,pungkas Sutiman dan M.Syarifuddin.(red)
Editor. Zamri.