.Buser 24 com – (Meranti) -Terkait adanya dugaan seorang Oknum Staf Ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Berinisial SM yang menerima Gaji Ganda dan rangkap jabatan yang melanggar mekanisme pemerintahan Republik Indonesia. Selasa (22/02/2022).
Seperti yang diketahui, selain bertugas sebagai staf ahli yang direkrut bersama 13 orang lainnya, SM juga bertugas sebagai Penyuluh di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti.
Secara total gaji yang diterima SM sebagai penyuluh sebesar Rp 14.950.000 selama 9 bulan dengan rincian selama 7 bulan terima Rp 1.850.000 dan dua bulan terakhir terima Rp 1.000.000. Sementara itu gaji pendamping staf ahli Bupati ia dibayarkan sebesar Rp 2.500.000 perbulan selama 9 bulan dengan total Rp 22.500.000.
Anggota Komisi DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra yang dikonfirmasi Tim Media ini terkait perihal tersebut mengatakan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan. Dia meminta staf ahli Bupati yang rangkap jabatan mengembalikan gajinya. Gaji yang harus dikembalikan, kata dia, terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan. Dia menilai tidak boleh ada yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.
“Itu tidak boleh jika ada yang digaji dobel dalam satu APBD. Jika ada temuan BPK nantinya dia harus mengembalikan salah satunya. Jika pun tidak ada temuan, tetap dia harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan,” Ungkap Dedi Putra.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti, Ifwandi tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu.
Namun dirinya sempat memberikan pilihan kepada yang bersangkutan, terhadap jabatan mana yang akan dipilih. Selain itu ia juga sudah menganjurkan agar gaji salah satu jabatan yang diemban oleh SM dikembalikan.
“Sudah saya tanyakan kepada yang bersangkutan dia memilih yang mana, dia bilang tidak mau jadi penyuluh, memilih jadi staf ahli saja. Saya juga sudah anjurkan agar gaji yang diterima sebagai penyuluh dikembalikan dan dia siap untuk mengembalikan. Namun yang buat bingung, ketika disetorkan ke bendahara ini dasarnya apa, tentu ini akan jadi temuan,” paparnya kepada Tim Media ini.
Terkait hal tersebut, TP. Batubara selaku Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) turut angkat bicara dan berharap Aparat penegak hukum Di Kabupaten Kepulauan Meranti mengusut tuntas oknum yang diduga sengaja menerima gaji Double dengan memanfaatkan 2 (dua) jabatannya dipemerintah yang jelas merugikan Keuangan Negara maupun Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kita berharap Aparat Penegak Hukum khususnya Di Meranti lebih cekat mengusut tuntas permasalahan ini, agar masalah seperti ini tidak terulang kembali, walaupun secara sah uang telah dikembalikan ke Negara maupun Pemda, jika memang terbukti telah merugikan Negara, untuk tindak pidana harus tetap diproses,” Ujarnya.
“Karna sering sekali oknum nakal Di Meranti terlepas dari jerat hukum setelah mengembalikan kerugian Negara, itu yang membuat oknum lain merasa ikut melakukan tindakan merugikan Negara, jadi oknum – oknum lain kan berpikir, yah saya korupsi aja, tar kalau ketahuan saya tinggal kembalikan saja seperti kawan – kawan lain, toh juga tidak di pidana, kan hancur lah daerah kita kalau para pejabatnya semua berfikir seperti ini,” tutupnya.
Sangat jelas. Peraturan Pemerintah (PP) no 29 tahun 1997 tentang pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap, UU no 28 tahun 1999 pasal 5 poin (6), UU no 20 tahun 2001 jo UU no 31 tahun 1991 pasal 3, Apalagi jika bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara oleh karena itu penyelesaiannya menggunakan hukum tindak pidana korupsi, Sebagaimana mengikuti UU Tipikor pasal 2 ayat 1 “dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000 (satu milyar rupiah).
Laporan (Team)