Pakpak Bharat mediatargetbuser.id
Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas ulah komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada terhadap siswa-siswinya sudah dipatokkan Rp 60.000/ bulan bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah seorang Wali Murid berinisial (HM) menuturkan pada Awak media bahwasanya Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada mengadakan rapat komite bulan September yang mana hanya dihadiri 30% Wali Murid, tapi SPP tersebut ditagih mulai bulan Juli, dan Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada sampai saat ini tetap lakukan kutipan SPP, dimana saat itu Kepala Sekolah tersebut berjanji pengutipan dilakukan hanya sampai bulan Desember, di bulan Januari akan di undang Wali Murid dan akan kita rapatkan kembali dan beliau juga berjanji apabila Wali Murid tidak dapat melunasi SPP, pihak sekolah tidak akan memberikan Sanksi tapi faktanya “Saya sebagai Wali Murid belum bisa melunasi SPP anak saya di awal bulan Desember yang lalu maka anak saya tidak diberi Kartu ujian dan pihak sekolah juga mengatakan agar para guru memeriksa kartu ujian dan bagi siapa siswa yang tidak memiliki kartu ujian maka siswa tersebut dikeluarkan dari ruangan dan tidak di perbolehkan untuk mengikuti ujian,
Terpaksa saya pinjam uang untuk menutupi SPP anak saya agar dia bisa mengikuti ujian tuturnya”
Saat Awak media konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada bulan September yang lalu beliau juga mengatakan apabila Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyetujui permohonan kami yang sudah kami ajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan tenaga honor yang ditanggulangi oleh Pemerintah Provinsi maka kita akan hentikan atau mengurangi besaran kutipan tersebut ungkapnya
Tapi nyatanya ada salah seorang Informan, Guru disekolah tersebut menuturkan sudah banyak tenaga honorer tersebut yang sudah di SK kan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang diduga bulan Oktober yang lalu,tapi Pihak Sekolah tetap melakukan pengutipan, dimana Guru honorer yang di SK kan diduga juga tidak memenuhi persyaratan dan melanggar aturan sebab tenaga honor tersebut, banyak yang baru di rekrut dan ada yang masa kerjanya belum sampai 6 bulan tuturnya.
Ketika Awak media konfirmasi Via WhatsApp perihal diatas, Kepala Sekolah SMA Negeti I Tinada tidak mau menjawab.
Kami dari media mediatargetbuser beserta Wali Murid meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menindak tegas Kepala Sekolah SMA Negeri I Tinada.
(YP)
![]()
