Oplus_131072
Mediatargetbuser.id. SELATPANJANG,– Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dyan Desmanengsih, S.Sos.M.IP menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM.
Kegiatan yang berlangsung penuh antusias ini turut dihadiri suami Dyan, Sahala Marulitua Hutajulu, tokoh masyarakat, Ketua RT, pelaku UMKM, dan warga setempat.
Acara dibuka dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan Ketua RT Erizam yang mengapresiasi dipilihnya wilayahnya sebagai lokasi sosialisasi.
“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberi pemahaman langsung kepada masyarakat tentang hak, kewajiban, dan dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha,” ujarnya.
Perda untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif.
Dalam sambutannya, Dyan menegaskan Perda Nomor 10 Tahun 2024 adalah komitmen DPRD bersama Pemda untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
“UMKM bukan hanya sumber penghasilan keluarga, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi. Perda ini hadir agar pelaku usaha mendapat perlindungan, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha yang lebih baik,” kata Dyan.
Sosialisasi Lewat Kuis, Warga Antusias,
Yang berbeda dari kegiatan ini adalah metode penyampaiannya. Dyan mengajak peserta mengikuti kuis interaktif seputar isi perda. Pertanyaan seputar tujuan perda, kewajiban pemerintah, hingga hak pelaku UMKM dilempar ke peserta.
Metode ini membuat suasana lebih hidup. Warga tampak antusias mengangkat tangan, bahkan saling berdiskusi menjawab pertanyaan.
“Saya senang belajar sekaligus berbagi lewat kuis. Dengan cara ini masyarakat lebih mudah mengingat isi perda, lebih aktif, dan diharapkan semakin melek regulasi yang dibuat untuk kepentingan mereka,” ujar Dyan.
Pemateri Fakhru menambahkan, Pemda memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, membantu pemasaran, membuka akses pembiayaan, hingga meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM.
Tujuan perda, sebutnya, adalah memberdayakan UMKM, mengurangi kemiskinan, memperluas kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sesuai Pasal 2.
Dorongan Miliki NIB dan Go Digital.
Dalam dialog, Dyan menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) . Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang sudah bertahun-tahun jalan tapi belum punya NIB, sehingga terkendala saat ajukan pembiayaan ke bank.
Selain legalitas, Dyan juga mendorong UMKM meningkatkan kualitas produk, kemasan, dan memanfaatkan digital serta marketplace.
“Persaingan usaha semakin berkembang. Produk lokal harus mampu bersaing. Pemerintah punya tanggung jawab memfasilitasi pelatihan, pendampingan, kemitraan, hingga akses pembiayaan sebagaimana diatur dalam perda ini,” jelasnya.
Sebagai pelaku usaha di bidang hijab, kosmetik, dan skincare, Dyan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemerintah untuk UMKM. Ia juga mengingatkan masyarakat berhak menyampaikan pengaduan jika pelayanan pemerintah belum optimal.
Menutup kegiatan, Dyan berharap sosialisasi ini tidak berhenti seremonial.
“Keberhasilan implementasi Perda Nomor 10/2024 butuh kolaborasi pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar koperasi serta UMKM Meranti semakin maju, mandiri, dan berdaya saing,” tutupnya. ..(zamri)
![]()
