Rohil — Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Hidayatulah, akhirnya secara tegas membantah tuduhan terkait jual beli lahan di kawasan hutan negara yang santer pemberitaan disosial media.
Dikonfirmasi awak media, Senin (21/9/2026), Hidayatulah membenarkan pihaknya tidak ada jual beli hutan kawasan melainkan menerbitkan surat keterangan ganti rugi jual beli lahan masyarakat.
“Benar, ada surat yang saya keluarkan. Tapi itu karena ada surat dasar dari masyarakat. Menurut data kami, lahan itu sudah dikelola sejak tahun 2008, dan tercatat sebagai lahan Gapoktan pada tahun 2014. Bukan saya yang mengeluarkan hak dari nol,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat yang diterbitkan kepenghuluan sifatnya murni pencatatan transaksi antarwarga — perpindahan kepemilikan dari anggota Gapoktan ke pihak lain — bukan penetapan atau pengakuan hak atas tanah.
“Surat yang saya terbitkan itu adalah surat transaksi jual beli antarwarga. Bukan saya yang beri hak, bukan saya yang pindahkan kawasan hutan. Ada dasar dari masyarakat yang sudah mengelola bertahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Terkait status lahan yang kini dinyatakan masuk kawasan hutan negara, Hidayatulah mengaku pihaknya baru mengetahui hal itu setelah tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turun melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2025.
“Kalau soal lahan ini masuk kawasan hutan negara, kami mengetahuinya setelah ada tim dari KPH turun ke lapangan tahun lalu. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami maupun kepada warga,” pungkasnya.
![]()
