Buser24,Binjai ( Sumut) – Kejaksaan Negeri Binjai meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan penggunaan dana Bantuan Oprasional sekolah (BOS ) SMA N 6 Binjai. Diduga telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana bos tahun anggaran 2018-2021.
Peningkatan status Kepala sekolah tersebut disampaikan Kepala Seksi Intel Binjai Muhammad Harris SH digedung Kejaksaan Negeri Binjai. Jalan T Amir Hamzah, Binjai Jumat ( 18/02 ).
Pemeriksaan pada tahap penyelidikan yang dilakukan sejak tanggal 05 Januari 2022 s/d tanggal 15 Februari 2022 diperoleh fakta penerimaan dana bos pada SMA Neg 6 kota Binjai pada tahun 2018 s.d 2021 dengan total sebesar Rp.4.000.000.000, lebih, Ungkap Harris.
Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu penggunaan dana tersebut dengan cara melakukan pembelian barang secara fiktif akan tetapi kwitansi pembelian tetap dibuat oleh Operator Sekolah dan ditandatangani, tambah Haris
Kasi Intel menambahkan ” Diduga pembelian dan pembelanjaan buku dengan menggunakan dana BOS reguler pada SMA negeri 6 kota Binjai pada faktanya sebahagian besar dikelola dan dilakukan secara sendiri oleh Kepala Sekolah. Pengelolaan dana bos reguler pada SMA Negeri 6 kota Binjai tidak pernah dilakukan publikasi dalam rangka transparansi penggunaan anggarannya”.
Hasil penyelidikan tersebut, terhitung tanggal 16 Februari 2022, statusnya ditingkatkan ke tahap PENYIDIKAN, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka nya. Tambah Kasi Intel. ( asn)
Editor. Zamri.