Targetbusernews-Pangkalbalam-Babel
Pelaksanaan pekerjaan pengangkatan dan pergeseran kapal KM Lintas Armada Nusantara tenggelam beserta muatan pupuk pada, pada tanggal 7 Juli 2024 lalu di alur sungai baturusa pelabuhan pangkalbalam saat ini, persiapan pelaksanaan kegiatan pekerjaan salvage dari Direktorat Kementerian Perhubungan laut, Direktur Penjagaan Laut dan Pantai nomor: A.13.16./AL/824/DPJL, tanggal 17 Oktober 2024 lalu diberikan kepada PT Armandi Pranaupaya sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan bawah air.
Percepatan pelaksanaan kegiatan kerja bawah air tersebut, selaku pemilik kapal dari Pt. Perusahaan Pelayaran Muliakawan Sejati menunjuk PT lautan Mulia Purnama (LMP) sebagai keagenan pelayaran kapal di Pelabuhan Pangkalbalam kesiapan dokumen administrasi pekerjaan pengapungan pengeseran kapal Lintas Armada Nusantara yang tenggelam beberapa bulan lalu beserta muatan pupuk didalam palka.
Deni Saputra selaku Operasional Keagenan Pelayaran PT lautan mulia Purnama menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah berjalan sejak 25 Oktober lalu dengan mendatangkan tim selam sebagai tenaga profesional salvage berikut dengan peralatan kerja lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Diteruskan oleh Deni kegiatan pekerjaan pengangkatan dan pergeseran kapal KM lintas Armada Nusantara ini bersinergi dengan kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang merupakan pengawasan kegiatan serta Intansi terkait di Pelabuhan Pangkalbam, diawali rapat pertemuan lalu perencanaan kerja dipimpin langsung oleh kepala kantor baru saiful anwar pengganti pak kepala Kantor lama Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Pangkalbalam pada hari kamis tanggal, 24 Oktober 2024
Saiful Anwar,SIP,M.M sesuai dengan kewenangannya mempertegaskan kepada pelaku kegiatan yang bertanggung jawab yaitu Pt Armandi Pranaupaya selanjutnya koordinator lapangan/tim penyelam dan juga pihak keagenan kapal PT Lautan Mulia Purnama untuk tetap menjalankan aturan sesuai prosedur kegiatan dan melaporkan segala kegaiatan dengan progres waktu berkala, untuk nantinya di evaluasi dengan langkah tindakan selanjutnya. Kesepakatan kerja tersebut sebelumnnya ditanda tangani oleh masing masing pihak, tegas Ka.KSOP Muda. (FR)