Buser 24.com Langkat – Kapolsek Bahorok AKP.Pamilu.H.Hutagaol.SH. bersama jajarannya berhasil tangkap pencurian sepeda motor di Tanjung lenggang Senin, (14/02/22).
Kapolsek Bahorok AKP.Pamilu.H.Hutagaol.SH mengatakan sejauh ini pelaku yang berhasil di amankan Eman sahaman.Sembiring (ALS) Eman (36) tahun pelaku pencuri sepeda motor, alamat Dusun Kwala Nibung, Perk.Pulo Rambung, Kec. Bahorok Langkat.
Seperti biasa korban M.Rasid.S.Ag. alamat Dusun 2 Semertih baru Desa Tanjung lenggang Kec. Bahorok Langkat.
Berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor nya Honda Vorio 125 BK 3742 RBC menuju kemasjid Baitul Rahman Kuala Nibung Desa Perk.Pulo Rambung, Kec. Bahorok untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid tersebut.
Setibanya korban M.Rasid.S.Ag. di masjid Baitul Rahman si korban langsung memarkirkan sepada motornya di parkiran masjid, yang mana pada saat kunci sepeda motor tetep tergantung di stop kontaknya.
Dan selanjutnya korbanpun masuk ke masjid guna melaksanakan sholat subuh berjamaah.
Setelah selesai sholat subuh berjamaah si korban M.Rasid.S.Ag. keluar untuk pulang kerumah, setelah keluar si korban tidak lagi melihat sepeda motornya di parkiran masjid, suasana pun menjadi ribut.
Selanjutnya korban bersama teman yang lainya lakukan pencarian di sekitar dusun Kwala Nibung hingga Tanjung lenggang, namun sepeda motor korban tidak juga di temukan.
Merasa keberatan korbanpun melaporkannya ke Polsek Bahorok. Rabu (09/02/22).
Setelah kelang beberapa hari Kapolsek Bahorok mendapat informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku di rumah temanya, di dusun Mayang serkat Desa Sei.Musam Kec.Bahorok.
Tidak menyia nyiakan kesempatan itu Kapolsek Bahorok dengan cepat memerintahkan personil nya untuk menyisir tempat pelaku bersembunyi
Senin (14/02/22) sekira jam 15.00 wib.
Pada saat penangkapan pelaku, personil mendapatkan barang bukti STNK asli Honda Vario BK 3742 RBC.a/n Maznah.
Pada penangkapan itu pelaku juga tidak melawan dan mengakui perbuatanya, pelakupun langsung di giring ke Polsek Behorok guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1,3,dan 5) KUHP pidana
Ucap Kapolsek Bahorok AKP.Pamilu.H.Hutagaol.SH saat di konfirmasi di kantornya.
Reporter: Riduan. Sitepu
Editor. Zamri.