Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan kerja DPRD kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan kerja tersebut untuk berkordinasi dan konsultasi terkait regulasi pengawasan dan pengedaran minuman beralkohol.
Rombongan DPRD Buton Selatan yang dipimpin La Hijria, diterima Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Lombok Timur Purnama Hady di Rupatama 1 Kantor Bupati, Senin (7/2). Dalam kata penerimaannya Purnama Hady, selain menyambut baik kunjungan DPRD Buton Selatan juga menyampaikan gambaran kabupaten Lombok Timur secara umum. Ia berharap kunjungan tersebut dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak guna mendukung pembangunan di masing-masing daerah.
Kepada rombongan DPRD Buton Selatan dijelaskan pula isi dan tujuan keberadaan Peraturan Daerah no.8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol. Dengan jumlah penduduk 99 persen muslim keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak hanya menekan gangguan kamtibmas tapi juga menunjang pembentukan ahlak dan kepribadian sesuai norma agama.
Namun demikian Perda tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini, serta tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, utamanya menyangkut investasi yang tengah digalakkan. Karenanya Perda tersebut akan disesuaikan.
Dijelaskan pula produksi minuman beralkohol tradisional di Lombok Timur relatif kecil. Minuman tersebut lebih banyak yang dibawa dari luar daerah. Pemda juga terus berupaya memberikan alternatif usaha agar para produsen lokal beralih ke jenis usaha lain.
Ketua rombongan DPRD Buton Selatan La Hijria menyampaikan terima kasihnya atas sambutan Pemda Lombok Timur. Buton Selatan sebagai kabupetan yang baru terbentuk pada 2014 lalu masih membutuhkan banyak kelengkapan untuk terus berbenah. Ia berharap kedua daerah dapat menjalin kerja sama lebih luas di kemudian hari.
Kegiatan ini dihadiri pula Kasat Pol PP, Dinas PMPTSP, Polres Lombok Timur, serta sejumlah kepala Bagian lingkup Setda Lombok Timur.(Hum/Awaludin)
Editor:AS