Buser24.com, Lombok Timur (NTB) -Pmerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal ini Bupati Drs. HM. Sukiman Azmy, menanggapi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani di Lombok Timur (Lotim).
“Kemarin ada acaram dari PT. Pusri dan para produsen kepada para penyalur, para distributer dan para agen pengecer. Jika di temukan hal – hal yang tidak sesui dengan aturan atau regulasinya, maka produsen akan mengambil sikap, ” ungkap Bupati HM. Sukiman Azmy dihadapan Wartawan di Pendopo, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan H.M sukiman Azmy, Pemerintah Daerah tidak mempunyai Regulasi dalam mengambil sikap terhadap penyalur, karena ini merupakan usaha atau bisnis murni. Akan tetapi perlu diingat oleh penyalur bahwa program pupuk bersubsidi ada subsidi dari Negara yang harus diikuti seseui dengan ketentuannya.
“Kita pemeritah ini, tidak punya regulasi untuk mengambil sikap kepada kepada mereka. Karena itu kan bisnis murni, akan tetapi ada subsidi dari negara yang harus di perlakukan sebagimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tambahnya, Jika penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi tersebut menjual dengan harga non subsidi, maka hal itu akan menjadi masalah pidana yang nantinya terjadi. “Kita akan ngambil sikap melaui tim pengawas pupuk,” tandasnya. (*/Sef)
Editor:AS