Bengkalis— Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) untuk segera menindak tegas oknum yang diduga sebagai mafia lahan, Juliandi Napitupulu. Ia diduga merusak kawasan Cagar Biosfer dan zona inti konservasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Yayasan SALAMBA, aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2026 hingga saat ini. Pantauan langsung di lokasi pada Senin, 2 November 2026, masih terlihat jelas alat berat jenis ekskavator mengerjakan lahan yang merupakan kawasan cagar biosfer dan zona inti konservasi.
Lokasi yang dirusak berada di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, dengan koordinat 10°19’60” LU, 101.3725″ BT, dan diperkirakan telah membuka lahan hutan seluas ratusan hektar.
Dalam laporan yang disampaikan,Ir. Ganda Mora, S.H, M.Si menyebutkan bahwa pihak yang bernama Juliandi Napitupulu diduga menjual hutan kawasan kepada pengusaha dengan menggunakan alat berat yang akan hendak dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan pembukaan hutan ini dinilai telah terjadi pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 10 Tahun 2020, dan diduga kuat melanggar: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, Yayasan Sahabat Alam Rimba menta Kapolda Riau untuk segera: Menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk Juliandi Napitupulu dan oknum yang diduga terlibat. Menghentikan aktivitas perusakan hutan yang masih berlangsung. Memulihkan kembali kawasan hutan yang telah dirusak. (Tim).
![]()
