Buser24.com,Pekanbaru: Yayasan Menara (Menata Nusa Raya) yang berkedudukan di Pekanbaru Komplek Wadya Graha III Blok G Nomor 17 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali melakukan gugatan legal standing terhadap masyarakat Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Gugatan yang di lakukan oleh Yayasan Menara terhadap Sdr Bukhari adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yaitu peusakan lingkungan.
Pak bukhairi mengatakan kepada awak media bahwa saya terkejut ada gugatan yang datang karena sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan tentang lahan saya oleh yayasan yang menggugat.
“Yang anahnya perusakan lingkungan yang mana karena saya meratakan tanah saya untuk ditanami sawit agar lahan saya rata dan tanah hasil kerukan tersebut untuk membantu nimbun masjid dan sekolah,”ungkap bukhairi
Saat awak media coba menghubungi kuasa hukum Yayasan Menara Bpk Muhammad Nur,S.H menanyakan apakah bapak sebagai kuasa hukum sudah turun kelokasi dan mengechek adanya kerusakan lingkungan terhadap objek perkara tersebut,beliau menjawab sudah.
Apakah memang ada dampak kerusakan lingkungan hidup terhadap objek perkara tersebut sehingga Yayasan Menara menggugatnya, terkait masalah itu dan lainya kita uji saja dipengadilan karena semuanya masih dugaan,”ungkap M.Nur
Terpisah saat awak media menghubungi Kuasa Hukum Pak Bukhari dari Kantor Hukum Brotherson Law Office and Partner , Sdr Nofri Yansyah,S.H mengatakan bahwa pada 27 januari 2022 telah dilakukanya pemeriksaat berkas penggugat apakah memang layak untuk melakukan gugatan legal standing terhadap perkara klain kami tersebut.
“Apakah memang Akta Yayasan, Sk Menkumham, NPWP sudah lengkap dan bukti kerjanyata selama ini telah melakukan upaya pelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup memang telah pernah yayasan ini lakukan, seperti melakukan reboisasi dan perbaikan lingkungan,”terang novri
Kita juga sudah siapkan data semuanya untuk membantah gugatan yayasan menara kalau memang majelis hakim meloloskan pemeriksaan berkas untuk gugatan legal standing tersebut terhadap objek perkara klain kami.
Kamis depan ini 03/02/2022 sidang hasil keputusan pemeriksaan berkas yayasan menara,kita lihat saja keputusan hakim dalam memeriksa berkas tersebut,”tutup novri..Bersambung.(Redaksi)