- Batu Bara — Ucapan bernada ancaman diduga yang dilontarkan Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., kini resmi dilaporkan ke jalur kode etik! Sunardi, warga Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, melaporkan langsung pejabat kepolisian itu ke Unit Paminal Sipropam Polres Batu Bara.
Pemicunya adalah peristiwa yang dialami Sunardi sendiri. Saat ia akan memberikan keterangan terkait dugaan ketidakberesan penyidikan dalam kasus lahan ulayat 42 hektar di Desa Lubuk Hulu, justru didatangi Kapolsek Lima Puluh secara langsung. Di momen itulah terucap kalimat yang kini menjadi sorotan: “Sel tahanan di sini bisa menampung 500 orang.”
Bukan sekadar pernyataan, ucapan itu disertai permintaan agar warga berhenti memperjuangkan hak atas tanah yang dikelola turun-temurun sejak 1930. Bagi Sunardi, itu bukan sekadar informasi — itu adalah ancaman dan tekanan langsung.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor W50/X/2026/Sipropam, Sipropam Polres Batu Bara telah memanggil Sunardi untuk diklarifikasi sebagai saksi pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di ruangan Unit Paminal Sipropam Polres Batu Bara.
Dalam laporannya tertanggal 28 September 2026, Sunardi menuduh tiga hal sekaligus: Tindakan tidak profesional, Sikap tidak netral dan Dugaan tekanan & ancaman.
Dihadapan awak media, Kamis (8/10/2026), Sunardi menegaskan:”Kami melaporkan bukan untuk cari keributan. Polisi seharusnya melindungi warga, bukan menakut-nakuti. Kalau kami diam saja, berarti kami membiarkan keadilan diinjak-injak.”
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi telah berlangsung. Masyarakat luas kini menantikan hasil penyelidikan Sipropam: Apakah ucapan “sel bisa tampung 500 orang” itu terbukti sebagai ancaman, atau sekadar kata-kata yang disalahartikan?
![]()
