Mediatargetbuser.id- Lombok Tengah Sebanyak 41 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).
Penyerahan PMP secara simbolis dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. Muhammad Nursiah, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah dan Kepala Rutan Kelas IIB Praya. Sebanyak 2 (dua) orang Anak Binaan LPKA Kelas II Lombok Tengah hadir sebagai perwakilan penerima dan menerima PMP secara simbolis.
Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Lombok Tengah, Ahmad Saepandi menyampaikan bahwa dari total 41 Anak Binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana, sebanyak 40 orang mendapatkan PMP Umum I, sedangkan 1 orang mendapatkan PMP Umum II.

Beliau menyampaikan rincian besaran pengurangan masa pidana umum yang diberikan, yaitu:
1 bulan sebanyak 16 orang,
2 bulan sebanyak 17 orang,
3 bulan sebanyak 8 orang,
Pemberian Pengurangan Masa Pidana merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak Anak Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. PMP ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, mempertahankan perilaku baik, serta meningkatkan kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.(Red)
![]()
