Buser 24 com . Pekanbaru – Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di Pekanbaru, menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan Bupati Kepulauan Meranti, H M Adil, yang dinilai tidak sesuai dengan niat luhur terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti, dan cenderung menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Para tokoh masyarakat asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang sangat berpengaruh di Provinsi Riau ini, merasa
keberatan dan prihatin terhadap rencana pemberhentian
tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab
Kepulauan Meranti,
serta terhadap penugasan dan penempatan
ASN yang tidak sesuai tugas fungsi dan jabatan.
Dalam surat pernyataan sikap itu, setidak 16 orang tokoh masyarakat Kepulauan Meranti dari berbagai disiplin ilmu membubuh tanda tangan, surat pada tanggal 28 Desember 2021 itu akan dikirim kepada Bupati Kepulauan Meranti
di Selatpanjang, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta, Gubernur Riau di Pekanbaru, Pimpinan DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Forkompinda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
Salah seorang tokoh masyarakat Kepulauan Meranti yang ikut memberi tanda tangan itu, Wan Abu Bakar, mengatakan, pihaknya
sangat berkepentingan dan senantiasa
mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menciptakan kemajuan
dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan cita-cita
dan amanah pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.”
Berharap pula, seyogyanya bupati selaku kepala daerah bersama DPRD dapat bersinergi dalam seluruh gerak
langkah dalam mencapai cita-cita luhur tersebut,” ucap mantan gubernur Riau itu.
Dari pengamatan dan mencermati perkembangan Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat ini, jelas Wan Abu Bakar, para tokoh masyarakat Kepulauan Meranti di Pekanbaru menilai ada
beberapa kebijakan bupati yang tidak tepat bahkan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan
Meranti.
“Kebijakan yang dikeluarkan bupati Meranti itu juga tidak sesuai dengan norma dan kaedah tata laksana pemerintahan yang
baik dan harapan masyarakat,” ungkap Wan Abu Bakar.
Terkait hal itu, jelas Wan Abu Bakar, para tokoh masyarakat Kepulauan Meranti menyampaikan keberatan terhadap kebijakan-kebijakan
bupati agar mempertimbangkan kembali.
Adapun pernyataan sikap tokoh masyarakat Kepulauan Meranti tersebut adalah:
1. Bahwa terhadap kebijakan Bupati Kepulauan Meranti untuk tidak memperpanjang
kontrak kerja Tenaga Non PNS di lingkungan Satuan Kerja melalui Surat Nomor:
800/BKD-SEKRE/XII/1/267 tanggal 27 Desember 2021 perihal Laporan Terhadap
Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami
nilai tidak tepat karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial dan
membuat keresahan yang luas di tengah situasi perekonomian yang sulit saat ini,
sehingga kami mendesak untuk dapat ditinjau kembali secara matang dan seksama
serta mengedepankan hati nurani.
2. Bahwa penugasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di Non Job kan
untuk menjaga persimpangan jalan adalah suatu keputusan yang tidak pada
tempatnya, karena tidak sesuai aturan mengenai Analisa Jabatan untuk
masing-masing ASN karena melanggar aturan yang berlaku.
3. Bahwa terhadap penempatan ASN dalam menjalankan TUPOKSI nya agar disesuaikan dengan golongan, pangkat dan jabatan serta Analisis Jabatan
masing-masing ASN tidak berdasarkan kepentingan demi terwujudnya sistem dan
pelayanan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih baik dan profesional.
4. Selain hal-hal diatas itu kami mendesak Bupati untuk mempertahankan pindah Trase terhadap ruas jalan Mengkikip ke Selatpanjang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan membuka isolasi daerah.
Keberatan dan keprihatinan yang kami sampaikan semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, agar dapat menjadi perhatian
kita semua. Karenanya kami mengharapkan goodwill dari Bupati bersama DPRD untuk
menyikapi permasalahan tersebut secara cermat dan seksama dengan mengedepankan
musyawarah serta mufakat demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Ketua Persatuan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Pekanbaru (Permaskab Meranti) Nazaruddin menyebutkan, tak ada niat lain dari tokoh masyarakat membuat surat pernyataan tersebut, selain untuk kepentingan bersama dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Pernyataan sikap ini adalah bentuk kepedulian tokoh masyarakat Kepulauan Meranti terhadap kampung halaman dalam upaya menjalin kebersamaan untuk memajukan daerah sesuai dengan niat awal dari keinginan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti. Tidak ada niat tendensius terhadap seseorang ataupun mendiskriditkan seseorang, semuanya berjalan spontan karena kepedulian terhadap kampung halaman,” ungkap Nazarudin.
Editor. zamri.