TARGETBUSER.ID KAB LOMBOK TIMUR NTB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Terara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba. Senin 14/08/ 2023 Sekitar pukul 16.00 Wita .
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriawan melakukan penyergapan terhadap sebuah rumah yang diketahui milik HK,
Setelah menghadirkan saksi-saksi Kawil dan RT serta masyarakat setempat, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan HK namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika.
“Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.Tepatnya di dalam lemari pakaian yang ada di kamar tidur HK ditemukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisi 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil plastik yang berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 4,96 Gram Netto.”,ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus.
“Serta ditemukan timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong, selain itu di dalam kamar tersebut ditemukan juga seperangkat peralatan menghisap shabu (bong, tabung kaca, korek api gas, gunting, jarum), HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000,”jelas Kasat Resnarkoba pada saat keterangan resminya kamis 19/08/2023.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Dan juga terhadapnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Pungkas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH.
Kini terduga pelaku HR alias pakuk serta barang buktinya diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*/Red)
Editor MJ
![]()
