Buser24.com, Kota Bima, NTB (12/2) – Guna meminimalisir tindak pidana, akibat dari mengonsumi Minuman Keras (Miras), Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota, sigap dan tegas menyita Ratusan Botol barang haram yang siap edar itu.
Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman, Jum’at (11/2) siang, bergerak menuju Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota, guna menyita miras yang ada di sejumlah lokasi.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Jum’at malam ini.
Penyitaan barang memabukan itu, selain sebagai bentuk kesiapan atas arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata Kasat Narkoba, merujuk pula pada Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di kecamatan Sape dan Lambu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,”jelas AKP Tamrin.
Dari sekian lokasi yang disasar Tim Cobra Alpha, jelas AKP Tamrin, setidaknya ada 4 TKP yang didapatkan. Barang bukti Miras. Tiga diantaranya di wilayah Sape dan satu TKP wilayah Lambu 15 botol miras jenis sofi dan 5 botol Bir Bintang.
Kemudian di TKP kedua pada pemilk AD (38) diperoleh 17 botol miras jenis Sofi dan 8 botol miras jenis Bir Bintang. Di TKP ketiga pada pemilik NI (38) diperoleh barang bukti 6 botol Bir Bintang dan 15 botol Sofi.
Lalu di TKP Lambu atau di lokasi pemiliknya SF (40) diperoleh 4 jerigen sofi dan 20 miras jenis yang sama. “Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya akan dilakukan pemusnahan,”tutup AKP Tamrin.(Murhan)
Editor:AS