Pessel,Sumbar :
Dalam putusan perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn pada 13/03/2025 yang menyatakan gugatan Para Penggugat (Patma Yuliatis dkk) tidak dapat di terima dan tidak menerima gugatan rekovensi Tergugat I (Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A) Ujang Jambi.
“Jadi sudah jelas tidak ada yang dimenangkan dalam perkara ini dan fakta-fakta di persidangan juga pihak Tergugat I mengakui bahwa kami sebagai Penggugat ada memiliki lahan yang menjadi objek sengketa saat ini,”terang Patma Yuliatis.
Yang anehnya pada kamis 29/05/2025 pihak dari pengurus Koperasi Bina Warga memasang plank pemberitahuan dengan tulisan “Diberitahukan kepada khalayak ramai sehubungan dengan telah diputusnya perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn oleh Pengadilan Negeri Painan antara Patma Yuliatis Cs yang berlawan dengan Ketua Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Warga Cs yang amar putusanya”Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima” tetapi tidak menjelaskan dalam tulisan tersebut bahwa gugatan rekonvensi mereka juga tidak diterima.
“Karena setelah kami melakukan gugatan terhadap Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Warga Kelompok Gunung Resak A) Ujang Jambi melalui kuasa hukumnya mereka juga melakukan gugatan balik yaitu gugatan rekovensi dan gugatan mereka juga ditolak. juga esepsi jawaban mereka ditolak majelis hakim,”jelas patma yuliatis
Intinya dalam perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn yang dipuitus pada 13/03/2025 tidak ada memenangkan pihak manapun, karena kami menggugat ditolak dan mereka juga menggugat kami balik juga ditolak majelis hakim dalam amar putusannya.
Informasi yang awak media ini terima bahwa dalam pemasangan plank tersebut adanya pihak Polsek Pancung Soal yang ikut serta…..! pertanyaanya apakah pihak polsek tidak mengetahui isi putusan perkara tersebut.
“Kalau penegak hukum saja tidak tau apa isi putusan PN Painan dalam perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn apalagi masyarakat awam yang tidak tahu hukum.
Saat awak media ini konfirmasi kepada Kapolsek Pancung Soal Iptu Hendra,S.H.,M.H menanyakan terkait keterlibatan pihak polsek dalam pemasangangan plank pada putusan perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn beliau mengirimkan surat undangan putusan sidang perdata plasma gunung resak dari Koperasi Serba Usaha Bina Warga….yang dijawab Kapolsek..siang..silahkan Tanyakan langsung ke pihak koperasi dan pihak ingkasi.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak yang dapat memberikan penjelasan atas putusan perkara No.11/Pdt.G/2024/PN.Pnn yang telah inkrah tersebut baik dari pihak koperasi maupun PT.Incasi Raya.(Team Redaksi)
![]()
