Karo_Mediatargetbuser id.-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Karo yang menggelar pemilihan kepala desa serentak gelombang I Tahun 2022 memasuki tahapan pengumuman, pen daftaran dan per syaratan bakal calon kepala desa. Rabu (19/10/2022)
Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah di ubah dengan Perda nomor 04 tahun 2021. Tentang perubahan atas perda nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Plt Kadis PMD Leonard Bastian Girsang, SSTP, MSi, Saat di konfirmasi tim Media mengata kan sesuai dengan tahanan pemilihan kepala desa serentak gelombang I kabupaten Karo tahun 2022, terdiri dari 18 point tahapan yang telah di laksanakan tahap pertama pengumuman daftar pemilihan sementara (DPS) ter hitung sejak tanggal 19-21 September selama tiga hari hingga poit penutup pelantikan pelaksanaan paling lambat 30 hari , 20 Januari – 20 Februari 2023 (Tentatif), yang belum pasti dan masih berubah.
“Saat ini sudah me masuki tahapan point ke 5 tentang pengumuman pen daftaran dan per syaratan bakal Cakades yang sudah ber langsung sejak 5-17 Oktober selama 9 hari dan dengan ini pen daftaran bacakades resmi ditutup dan di lanjutkan ke tahapan selanjut nya beber Leo Girsang yang notabene mantan Camat Kabanjahe tersebut.
Ada pun di harap kan nya men jelang ber langsung nya Pilkades serentak di 17 Kecamatan 231 desa ber langsung dengan tertib dan aman, menjaga agar pemilihan ber langsung secara kondusif.
“Saya menghimbau kepada masyarakat 231 desa yang akan me laksanakan Pilkades serentak saling menjaga agar pemilihan berlangsung dengan aman.Sejatinya pemimpin yang dipilih satu dan siapa pun yang kalah dan menang, harus ber jiwa kesatria menerima dengan lapang dada dan tidak menimbulkan konflik menyebabkan kericuhan,kita harus saling bahu membahu menciptakan keamanan dalam Pilkades nantinya,”ujarnya meng akhiri.
(Nur kennan Tarigan)
Editor. Zamri.
![]()
