
MTB, MEDAN — Setelah mendapat dukungan dari tokoh pemuda, ahli waris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur yang berperkara dengan Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red) kembali mendapat dukungan.
Kali ini, ahli waris bersama kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH bersama 7 orang pengacara lainnya mendapat dukungan dari ustadz Darul.
Pimpinan pondok pesantren dan Pimpinan Majelis Dzikir As Sholah ini terang-terangan mendukung Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah yang merupakan pemilik tanah 3.300 M2 untuk mendapatkan hak-haknya.
“Saya pribadi mendukung ahli waris dan pengacaranya Irsad Lubis untuk melakukan segala upaya hukum guna mendapatkan hak-haknya,” ujar ustadz Darul, Selasa (14/1/2025).
Lanjut ustadz Darul, pihaknya siap menurunkan masa untuk mengawal semua proses hukum baik perdata maupun pidana. “Jangankan 1000, 2000 masa kita turunkan untuk melawan ketidak Adilan,” terangnya.
“Kita akan bersatu melawan orang-orang yang berbuat dzolim, mafia-mafia tanah harus dibasmi. Apalagi jika ketidakadilan menimpa warga pribumi dan umat muslim, siapapun pelakunya kita akan lawan,” tutupnya.
Sementara itu, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH mengucapkan terima kasih atas dukungan dari ustadz Darul terhadap kasus ini.
“Ahli waris dan tim pengacara sangat berterima kasih kepada ustadz Darul atas dukungannya. Kita selaku advokat dan kuasa hukum ahli waris akan berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak ahli waris,” ujar Irsad Lubis.
Tak hanya ustadz Darul, ahli waris dan tim kuasa hukum juga mendapat dukungan dari Iqbal Alfan Syuri, Ormas Islam, Laskar Awali.
Iqbal yang juga Tutut prihatin atas kasus ini siap membantu ahli waris dan tim pengacara untuk segara melakukan gugatan perdata maupun pidana terhadap Johan.
“Segala upaya akan kita lakukan untuk mendapatkan hak-hak ahli waris asal tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang berlaku,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, selama 10 tahun menunggu kepastian dari Johoan yang tidak pasti, sama dengan perbuatan dzolim.
“Menunggu kesempatan, mempermainkan orang-orang yang tidak mengerti hukum. Jika ada kesempatan, mengikuti miliknya. Cara-cara seperti itu yang dimainkan mafia-mafia tanah. Untuk itu kami dari Laskar Awali akan membantu ahli waris bersama tim pengacara untuk segara melakukan gugatan dan mengambil apa yang seharusnya milik ahli waris,” tutup Iqbal.
Sebelumnya dukungan datang dari Dedi, tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan untuk Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
“Alhamdulillah, kita mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak orang-orang yang terzolimi,” ujar Irsad Lubis, kuasa hukum ahli waris.
Lanjut Irsad, ia bersama 7 orang pengacara akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris yang selama 10 tahun ini tidak ada kepastian.
“Kita akan menunggu hingga batas waktu somasi berakhir. Jika tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Medan dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum pidana,” terang Irsad, Senin (13/1/2025) saat melakukan tinjau lokasi lahan.
Kata Irsad, setelah membaca dan mempelajari kasus ini, dirinya bersama 7 orang pengacara menemukan ada perbuatan wanprestasi dan akan melakukan gugatan perdata serta melakukan keberatan jika telah terbitnya surat sertifikat atas nama Johoan.
“Kita telah melayangkan somasi terhadap Johan, jika waktu somasi berakhir dan belum ada tanggapan, kita segara melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” tutupnya.
Dedi, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Perjuangan memberikan dukungan kepada ahli waris bersama kuasa hukumnya untuk melawan kezaliman yang dilakukan Johan.
“Saya merasa miris dengan apa yang terjadi terhadap ahli waris. Sebab, dari tahun 2016, setelah terbitnya peta bidang, Johan tidak membawarkan kewajibannya,” ujar Dedi.
Kata Dedi, mengapa Johan hingga kini belum melakukan pembayaran. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, sedangkan ahli waris yang tergolong ekonomi lemah merasa dibola-bola oleh Johan, ini yang membuat miris, ahli waris memperjuangkannya mulai dari tahun 2016, ” kata Dedi.
“Maka dari pada itu, saya, selaku tokoh pemuda bernama tokoh ulama siap memperjuangkan hak-hak ahli waris dan siap mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan pengacara Irsad Lubis dan rekan-rekan untuk melawan kezaliman. Jangan mempermainkan dasar-dasar yang tidak berkekuatan hukum,” lanjutannya. (*)