Lombok Tengah , NTB – pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh terduga pelaku bernama Sapar Udin ( SU ) Alamt : kopang desa, Bajok kopang 1.
“SU selaku terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kini di laporkan oleh 3 keluarga korban di Polsek kopang setelah menerima laporan tersebut pihak anggota piket Polsek kopang langsung menjemput terduga pelaku untuk di mintai keterangan.
Terduga pelaku SU mengakui perbuatannya pada saat di tanya pihak aparat kepolisian Polsek kopang , terduga pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap 3 anak perempuan di bawah umur berikut korban yang pernah di lecehkan, :
– ( KY ) umur 6 tahun, Pelajar, Alamat Bajok Dsn. Kopang I Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Loteng.
– ( BQ. GS ) umur 6 tahun, , Alamat Bajok Dsn. Kopang I Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Loteng.
– ( BQ. RA ) 10 tahun, pelajar, Alamat Bajok Dsn. Kopang I Desa Kopang Rembiga Kec. Kopang Kab. Loteng.

Ketiga korban yang di akui oleh (SU) yang di lecehkan dgn modus memberikan uang sebanyak 2000 dan 5000 setelah memberikan uang tersebut lalu (SU) memangku korbannya dan memasukan tangan nya di kemaluan korban.
Atas kejadian tersebut orang tua dari korban melaporkan hal tersebut ke polsek kopang walaupun orang tua korban sempat di larang oleh kepala wilayah ( Kawil ) Dusun Bajok 1 Desa Kopang, Loteng untuk melapor dengan alasan akan dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak di kediamannya.
Namun orang tua korban tetap ngotot Untuk melaporkan tindakan asusila yang di lakukan SU terhadap anak – Anak mereka.
” Pelaku ini sudah terlalu sering melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadap anak- anak di wilayah bajok, dan sebenarnya kejadian ini sudah lama terjadi dan mau kami laporkan tetapi selalu di larang olek kepala wilayah ( Kawil ) Bojak Kopang 1″ pungkas salah satu orang Tua korban yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Dan pada hari selasa sudah kami laporkan tentang kejadian asusila tersebut kepada kepala wilayah bojak kopang 1 namun Kawil bojak kopang 1 ingin menyelesaikan masalah ini tanpa proses hukum” sambungnya
“Setau kami Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini bukanlah masalah biasa yang bisa di selesaikan secara mediasi, seharusnya Kawil bojak kopang 1 Harus tegas dan segera mengkonfirmasi ke pihak kepolisian dan membiarkan kami untuk melaporkan hal tersebut ke APH bukannya di larang” tutupnya.
(Red)
![]()
