Targetbuser.id Kota Mataram – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial INA alias Sengkok, pria 35 tahun, asal Cakranegara pada hari Senin tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 wita, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Diketahui korban atas nama Ida Made Aryantara, pria 39 tahun, beralamat Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram melaporkan ke Polsek Selaparang telah merasa kehilangan sebuah HP merk Redmi 10 dirumahnya.
Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Selaparang segera melakukan penyelidikan.
” Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban di jalan R.A Kartini No.12 Lingkungan Monjok Geria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 02.30 wita dimana pada jam 23.00 wita korban tidur di kursi kayu yang berada disebelah barat berugak halaman rumah korban “, ucapnya. Senin, (15/01/2024).
Karena posisi pintu gerbang dalam keadaan terbuka sedangkan posisi HP berada disebelah korban, pada saat korban terbangun pukul 02.30 wita korban melihat HP sudah hilang, ungkapnya.
Ipda Franto menjelaskan barang bukti berupa HP korban yang hilang merk REDMI 10 warna pebble white dan terduga pelaku INA kini berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Selaparang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan terduga pelaku INA diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutupnya.
Wijaya Kaperwil NTB
![]()
