TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB -Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari,itulah yang mendorong kami mengadakan acara seminar ini,ungkap Syarifudin sebagai Moderator sekaligus ketua panitia acara tersebut.

Hadir dalam kesempatan Kegiatan seminar tersebut Dr. Najamuddin Amy, S. Sos., MM,Kadis Kominfotik NTB,Dr.Fahruddin, M.Pd (Dosen Unram Mataram),Ahmad Azhari Gufron,S.Si(DPRD Kota Mataram),Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, SIK (Kabidhumas Polda NTB), AKBP Ni Made Pujawati, SIK.,MM (Kasubdit IV PPA Polda NTB) sebagai Narasumber dan Syarifudin,M.Pd (Moderator dari Media)

Sulman Haris, S.Ag., M. Pdi.L sebagai Kepala Sekolah SMKN 3 Mataram sangat mengapresiasi kegiatan tersebut itu dikatakan saat dikonfimasi oleh beberapa media diruang kerjanya .
“Kegiatan ini sangat sangat bermanfaat bagi anak – anak didik nya yang berjumlah kurang lebih 2600 siswa/siswi khususnya serta anak anak diluar sana ,kita mendukung sekali acara ini dan Kepsek juga akan memfasilitasi apabila ada acara – acara semacam ini, Karena kegiatan ini berbentuk sosialiasi pencegahan terhadap kekerasan seksual pada anak dibawah umur,di era digital dan generasi Z sekarang sangat mudah sekali terjadi hal kekerasan dan pelecehan sebab hanya dengan menggunakan jari jemari akan bisa menghancurkan dunia, maka oleh sebab itu kita harus pandai dan bijak untuk mengajarkan anak-anak kita,”ujarnya.

Kepsek juga mengatakan akan menyampaikan hasil seminar tersebut pada semua siswa nya,di setiap apel maupun imtaq dikarenakan siswa yang hadir pada saat acara seminar hanya beberapa siswa saja dan kami menunggu berita dari rekan rekan wartawan agar segera memberikan hasil dari seminar tersebut, ungkapnya
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Hak Anak memiliki kewajiban untuk menerapkan hal-hal dalam konvensi tersebut.
Negara berkewajiban dan secara moral dituntut untuk melindungi hak-hak anak, melalui pembentukan Konvensi Hak Anak telah memposisikan anak sebagai subyek hukum yang memerlukan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.

“Atas dasar itulah terbentuknya UU tentang kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun” ungkap Dr Fahruddin.
Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak diantaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi.
“Oleh sebab itu kita sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya”Ucap Dr Najamuddin.
Kata Dia,Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini.
Karena Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain,Pungkas nya.

Diakhir acara tersebut Panitia memberikan Cinderamata berupa piagam kepada semua Narasumber yang hadir.(Wjy)
Editor MJ
![]()
