BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memasuki babak yang semakin serius. Di tengah penolakan keras warga, muncul dugaan adanya penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina, Dewa Made Sariana.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa Kadarisman selaku pihak yang disebut sebagai subkontraktor proyek bahkan mengakui adanya penyerahan uang kepada Perbekel Bongancina. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian warga karena pembangunan tower tetap berlangsung meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah uang kompensasi tersebut merupakan bantuan sosial biasa, kompensasi lingkungan, atau justru berkaitan dengan dukungan terhadap proyek yang hingga kini masih bermasalah secara administrasi?
Warga menilai persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses pembangunan tower yang sejak awal dinilai minim transparansi.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan Surat Nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026, Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng secara tegas menyatakan bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan KKPR serta belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam surat resmi tersebut, PT Tower Bersama juga diperingatkan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Namun berdasarkan informasi warga dan hasil pantauan di lapangan, aktivitas proyek disebut masih berjalan.
Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Made Mertayasa, menyatakan masyarakat tetap menolak keberadaan tower tersebut karena dinilai mengabaikan aspirasi warga penyanding yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Menurut warga, sejak awal tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan masyarakat terdampak langsung. Bahkan beberapa warga mengaku baru mengetahui keberadaan proyek setelah alat berat dan material bangunan masuk ke lokasi.
Yang menjadi sorotan, proyek tersebut hanya berbekal rekomendasi Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu. Padahal rekomendasi maupun surat persetujuan tersebut bukan merupakan izin final yang dapat dijadikan dasar untuk memulai konstruksi bangunan sebelum izin utama diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Warga juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dianggap membiarkan proyek terus berjalan meskipun sudah mendapatkan SP-1 dan SP-2.
“Kalau sudah ada SP-2 dan pembangunan masih berjalan, lalu apa fungsi pengawasan pemerintah?” tanya salah satu warga.
Masyarakat kini menunggu apakah pada 25 Juni 2026 Dinas PUPR Kabupaten Buleleng benar-benar menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) sebagaimana tahapan sanksi administrasi yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan dokumen yang beredar dan keterangan warga, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang patut ditelusuri oleh instansi terkait:
1. Diduga melakukan kegiatan pembangunan sebelum seluruh izin yang dipersyaratkan diterbitkan.
2. Diduga mengabaikan Surat Peringatan Tertulis dari pemerintah daerah.
3. Diduga tidak melaksanakan sosialisasi secara maksimal kepada warga penyanding yang terdampak langsung.
4. Diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
5. Diduga terjadi penyerahan uang kompensasi kepada pihak tertentu yang perlu dijelaskan dasar hukum, tujuan, dan penggunaannya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan bangunan gedung, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
– Penghentian sementara kegiatan pembangunan.
– Penyegelan lokasi proyek.
– Pembekuan atau pencabutan izin.
– Perintah pembongkaran bangunan.
– Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara pemerintahan desa berkaitan dengan kewenangan jabatan atau bertujuan mempengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang sah sesuai hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Apakah SP-3 benar-benar akan diterbitkan?
Apakah pembangunan tower akan dihentikan?
Apakah dugaan penyerahan uang kompensasi kepada Perbekel Bongancina akan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya berani menjamin proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat peringatan resmi dari pemerintah?
Masyarakat Bongancina menegaskan satu sikap yang sama: pembangunan tower harus dihentikan sementara sampai seluruh izin lengkap, seluruh persoalan transparansi dijelaskan, dan aspirasi warga benar-benar didengar.(Red)
![]()
