
LANGKAT ( SUMUT ) – Dalam sidang lanjutan untuk kedua kalinya atas dugaan kasus penganiayaan dengan Terdakwa Karsuki alias Uki di Pengadilan Negri ( PN ) Langkat di Stabat berlangsung Rabu ( 07/05/2025 ) dimulai pukul 15:45 wib.
Adapun agenda persidangan kalk ini menghadirkan para saksi untuk didengar kesaksiannya oleh Majelis Hakim yakni, Wahyu Dian Pratama,Hariadi dan Suci Wulandari.
Dalam keterangan saksi Hariadi dan Wahyu Dian Pratama mengatakan para saksi ini tidak pernah melihat kejadian penganiyaan terhadap Aman Syah Putra alias Bandung yang dilakukan oleh Terdakwa Karsuki alias Uki, karena kedua saksi ini tidak berada ditempat Kejadian Perkara ( TKP ) pada saat peristiwa tuduhan ini terjadi.
Sementara itu seorang saksi bernama Suci Wulandari tidak diizin kan Majelis Hakim untuk memberikan kesaksian di ruang sidang karna yang bersangkutan masih di bawah umur yakni berusia 14 tahun, sehingga Hakim yang memimpin sidang memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi lain dan sidang dilanjutkan Rabu depan.
Keterangan yang dihimpun Wartawan, sidang kasus ini untuk yang pertama berlangsung pada (30/04/2025) dan dilanjutkan pada sidang sidang kedua pada (07/05/2025.
Dalam kesimpulannya,pihak Pelaku dan keluarganya menilai, diduga kuat disebutkan sebagai korban Amansyah Putra alias Bandung, selaku dugaan penganiyaan membuat pengaduan dan memberi keterangan palsu (tidak benar) dihadapan Penyidik Polsek Selesai,ujar pihak kuarga pelaku Karsuki alias Uki.
Dalam persidangan kasus penganiyaan ini,pihak keluarga Terdakwa Karsuki alias Uki meminta kepada Majelis Hakim dan JPU untuk bertindak adil dalam memproses kasus ini,karena awal kejadian ini adalan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang dijaga oleh Terdakwa dengan pihak pelapor bernama Bandung dimana LP pencuriannya juga sudah dilaporkan ke Polres Binjaj.
Reporter : PB/Reza.