Buser 24 com . SIMALUNGUN -Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan rilis pengungkapan kasus penganiayaan anak menjelang akhir tahun 2021, di Aula Sat Reskrim Jln.Jhon Horailam Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Senin (27/12/2021) yang lalu.
Dalam kegiatan Press Release yang diadakan , Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari selasa tanggal 29 Desember 2020, sekira Pkl.18.30 Wib, di Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kec. Silau Kahean Kab. Simalungun, bermula dari laporan Mardinan Girsang(39) warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kec. Silau Kahean yang melaporkan bahwa anak kandungnya yang berinisial VDG(8) menjadi korban Kekerasan yang dilalukan oleh Nurieni Saragih Alias Butet (56)warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kec. Silau Kahean.
Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP /47/XII/2020/SU/SIMAL-S.KAHEAN, TGL. 30 Desember 2020, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan anak tersebut, dan menetapkan Nurieni Saragih Alias Butet(56) menjadi tersangka karena telah terbukti dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) melakukan penganiayaan kepada VDG(8) dengan cara melemparkan kayu broti, yang mengakibatkan VDG(8) luka goresan berdarah dibagian kaki kiri korban. Posisi perkara sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri simalungun (P.22).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa, “Permasalahan ini sudah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak 3(tiga) kali yang dihadiri oleh Dinas Sosial, Dinas DPPA, Kesbangpol, Tokoh Agama Islam, dan Tokoh Agama Kristen, Pangulu, dan Camat Silou Kahean, namun mediasi tidak tercapai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 Kapolres Simalungun bersama dengan Asisten III Pemkab Simalungun Akmal Harif Siregar, S.Kom, M.Si mendatangi tempat kejadian perkara untuk memediasi pelapor/korban dengan Nurieni Saragih als Butet dan bertemu dengan orang tua korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pangulu, sedangkan Nurieni saragih als Butet sudah diundang untuk datang kelokasi tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan Bahwa perkara tersebut posisi kasus sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Tahap II). Dalam proses penanganan kami Sat Reskrim sudah menangani kasus tersebut dengan proses sesuai prosedur, penuh kehati hatian dan sudah di mediasikan beberapa kali namun selalu gagal tidak ada kesepakatan berdamai, oleh sebab itu Sat Reskrim dalam hal ini melakukan upaya hukum dengan mengeluarkan surat perintah membawa tersangka setelah tersangka ibu Nureini Saragih tidak menghadiri 2x surat panggilan tersangka untuk dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Pada saat pelaksanaan upaya paksa membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun menggunakan 2 orang Polwan dan 1 PNS Polri perempuan dan provost Polres Simalungun dengan disaksikan kepala desa (Gamot) Samiranto Saragih dan Tokoh Masyarakat Hasan Saragih. ungkap Akp Ari.
Pada saat pelaksanaan membawa tersangka Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat perlawanan dikarenakan tersangka ibu Nurieni Saragih als Butet tidak kooperatif untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Simalungun dengan cara berontak, menyobek surat perintah membawa tersangka, dan dengan sengaja menjatuhkan diri ke tanah, menggulingkan diri sendiri menyebabkan dirinya terluka sendiri, berteriak seruan provokasi “ambil bensin bakar, bakar bakar Polisi ini”. Bahkan tersangka ibu Nurieni saragih Als Butet melakukan perlawanan dengan cara menggigit petugas Polwan sehingga luka, menjambak dan mencekik menyebabkan kalung Polwan tersebut putus. ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka ibu Nurieni Saragih Als Butet berhasil di bawa ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, “Dan dapat dijelaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, untuk dapat segera ditindak lanjuti dalam rangka menjamin keadilan dan terpenuhinya hak-hak terhadap anak demi menjaga masa depan serta kepentingan anak”, tutup Akp.Ari
Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan bahwa benar pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Nurieni Saragih als Butet(56) warga Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kec. Silau Kahean, Tahap II diawali dengan menanyakan kesehatan jasmani dan rohani dari tersangka Nureini Saragih Alias Butet(56) ucap Irvan
Adapun usaha perdamaian antara pihak korban dan tersangka (restorative justice), akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak tercapai karena antara korban dan tersangka tidak mau berdamai, oleh karena itu tahap-II tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nureini Saragih Alias Butet(56).
Masih keterangan Kasi Pidum bahwa setelah tersangka mengisi dan menanda tangani semua berita acara pemeriksaannya didepan keluarganya dan PH nya, tersangka dipersilahkan untuk pulang dan tidak dilakukan penahanan dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal yang tidak dapat dilakukan penahanan, kemudian pada hari senin tgl 3 januari 2022 berkas perkara tersangka an.Nureini Saragih(56) Alias Butet tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun (proses penuntutan) dan sampai saat ini kami masih menunggu penetapan sidang atas nama terdakwa tersebut, tutup Kasi Pidum Kejari Simalungun.
Tampak hadir dalam kegiatan Press Release Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana, Kasi Intel Didik haryadi ,Sumber humas ( M.S )
Editor. zamri.