Buser 24.Com,Dairi (Sumut)-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn membenarkan penangkapan terhadap 3 Orang terduga pelaku aksi premanisme (pungli) di Desa kaban julu simpang juma petak,Kecamatan Lae Parira dan di dusun Amborgang Desa Sosor lontung kecamatan Siempat Nempu kabupaten Dairi,selasa(11/1/2022) sekira pukul 18.00 wib.
Kronologis penangkapan terhadap para premanisme tersebut,berawal dari Informasi tentang aktifitas oknum kelompok organisasi serikat buruh (SPSI) yang melakukan pengutipan terhadap para supir truk bermuatan batu kapur dari tangkahan Ria Baru,dusun Kabanjulu,Kecamatan Lae Parira dengan jumlah kutipan Rp.5000,-(lima ribu rupiah) setiap mobil truk yang bermuatan batu kapur yang melintas pada tiga pos pengutipan di jalan raya dengan jarak atara Pos I dengan Pos pengutipan yang lain berjarak sekitar 1(satu) Km,terhadap supir yang tidak bersedia memberikan uang sesuai permintaan para premanisme,dimungkinkan akan dilakukan intimidasi verbal dan kekerasan oleh para pelaku dan kelompoknya.
setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penindakan secara tertangkap tangan,adapun metode yang digunakan adalah memantau sejumlah mobil truk yang bermuatan batu kapur yang keluar dari tangkahan,selanjutnya pada saat mereka melintas di Pos pengutipan,oleh oknum petugas jaga pos SPSI diberhentikan dan langsung diminta untuk melakukan pembayaran kutipan,setelah uang diberikan sang supir,personil Opsnal langsung melakukan penangkapan secara tangkap tangan.
Pelaku pengutipan liar(Pungli) yang mengatas namakan kelompok atau organisasi SPSI tersebut yang diamankan berinisial SS(46) warga desa Sumbul,kecamatan Lae Paria,MS (55) warga yang sama dan HN (55) warga Amborgang desa Sosor Lontung,kecamatan Siempat Nempu,kabupaten Dairi dengan barang bukti berupa uang hasil kutipan yang disita dari tersangka SS sejumlah Rp.79000,-(tujuh puluh sembilan ribu),dari tersangka MS sebanyak Rp.39.000,-(tiga puluh sembilan ribu) dan dari tersangka HN sebanyak Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu) yang diterima dari supir mobil truk pengangkut batu kapur.
Kasat Reskrim Akp J.Purba,SH,MH,Mkn.mengatakan bahwa para pelaku pungli sesaat setelah ditangkap,para pelaku tidak memahami dengan baik apa sebenarnya menjadi tujuan adanya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SPSI) sesuai perundang-undangan,menurut para pelaku” setelah bergabung dengan SPSI sudah memiliki hak wewenang untuk melakukan pengutipan di jalanan dan menyerahkan sebahagian hasil kutipan masing masing, kepada pihak yang menyuruh mereka,yaitu kepada Ketua kelompok SPSI”terang kasat.
Para tersangka pelaku premanisme tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya dan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP,ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
Dalam kesempatan itu Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat luas tentang tindakan yang dilakukan untuk tidak meresahkan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat,kemudian juga disampaikan pihak yang berpotensi melakukan perbuatan yang sama agar mengurungkan niatnya melakukan tindakan premanisme yang melanggar hukum,”karena konsekuensinya sudah jelas,yakni akan ditangkap” pesan Rismato Purba mengakhiri keterangannya.(MB.Purba).
Editor. zamri.