Buser24.com, Lombok Timur (NTB)- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lombok Timur menjelaskan adanya berapa program kegiatan OPD di tahun 2021 belum terbayarkan.
Kepala BPKAD H.Hasni mengatakan, anggaran APBD program kegiatan tahun 2021 itu sudah di selesaikan dan sudah di laksanakan pihak ketiga kemudian ada beberapa pendapatan yang tidak tercapai terutama dari PAD dan sebagian dari bagi hasil pajak, ada yang dari pusat dan provinsi kemudian menyisakan program kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2021.
“Dan itu sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dan sebagian belum terbayar dan yang belum terbayar itu sampai 31 Desember 2021 itu sekitar Rp 65,8 miliar,”kata Hasni, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/2/2022).
Bahkan kata Hasni, diberapa OPD yang terbesar di Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan sebagian di sektaris daerah dan di berapa OPD tentu untuk melakukan pembayaran terhadap program di tahun 2021 yang belum diselsaikan itu harus di anggarkan kembali pada anggran APBD tahun 2022.
Kendati, tambah Hasni, Prosedurnya adalah dengan melakukan perubahan peraturan bupati khusus program kegiatan yang saya sebutkan tadi dengan jumlah Rp 65, 8 miliar dan itu sudah di tetapkan oleh pemerintah lombok timur sebagai hutang, dan jatuh tempo pada tangal 31 Desember tahun 2021. “Karna pekerjaan itu sudah ada keputusan bupati menetapkan itu pada tanggal 13 Jannuari 2022,”tambahnya.
Langkah selanjutnya adalah kami di BPKAD akan mengkordinir semua OPD yang pekerjaan- perkerjaannya itu yang belum terbayar untuk mengimput kembali kegiatan-kegiatan itu di aplikasi pengeloaan keuangan untuk merubah peraturan bupati.
“Dan insa Allah karna APBD induk sudah selesai kemudian aplikasi sudah bisa kami pake untuk merubah peraturan bupati,”sambungnya.
Jadi mulai hari senin nanti kami akan mengundang OPD untuk mengimput program kegiatan yang belum terbayar itu untuk ditetapkan peraturan bupati sebagai dasar untuk melakukan pembayaran dan tetap pembayrannya di OPD masing-masing. Misalnya, kemaren kontraknya dinas pu maka dinas yang akan menyelesaikan administrasinya kemudian dinas kesehatan dan dinas pendidikan.”Intinya semua OPD itu kembali membuat surat perintah membayar setelah ditetapkan peraturan bupati itu,”tandasnya.
Selain itu, kata Hasni, target kami itu praturan bupati ini di selesaikan pada minggu ketiga insa allah shingga pembayaran bisa kita lakukan pada pekan terakhir di bulan Februari 2022 atau di bulan Maret awal, dan insa di bulan Maret tuntas barang barang ini. Dan hutang jatuh tempo ini akan diselesaikan oleh pemrintah daerah dan itu merupakan proritas pertama.
“Karna pekerjaan- pekerjaan ini sudah dinikmati sama masyrakat pihak ketiga dan sudah menyelesaikan kewajibannya maka tentu pemerintah daerah akan menyelesaikannya,”ungkapnya.(Sef)