Buser24.com Rokan Hulu Riau -Team Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) kasus mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).
“Kasus Curat terjadi JL Diponegoro Pasir Pangaraian, Koto Tinggi,” kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Rabu (16/2/2022).
Lanjut, AIPDA Mardiono P SH, membenarkan pihaknya, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 22.30 Wib mengamankan seorang terduga melakukan pencurian
“Terlapor FA (19), tinggal di Dusun Wonosri, Korban, CP, tinggal di Jl Tasik Beringin, RT 002/RW 001, Desa Koto Tinggi dengan Barang Bukti Satu Kotak HP Oppo A 5 (Dari pelapor),” ungkap Paur Humas.
Peristiwa tersebut, berawal Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Karyawan Korban yang berada di lantai atas turun ke lantai bawah untuk membuka toko
Kemudian Karyawan melihat laci kasir telah terbuka, karyawan menengok pintu belakang sudah terbuka dan rusak
Selanjutnya, Korban bersama karyawannuy serta orang tuanya yang berada di Belakang Polsek Rambah, kemudian orang tuanya langsung ke toko dan membuka CCTV melakukan pengecekan terhadap barang yang hilang.
Ternyata yang hilang sebagai berikut Hand Phone, uang Rp 2.600.000 dan total keseluruhannya Rp 6.000.000,
Atas kejadian tersebut Korban, melaporkan ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti
Atas laporan tersebut, Minggu 13 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi terduga Pelaku yang melakukan dugaan pencurian tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan GU dan FA tersebut
Kemudian pada Selasa (15/2/2022) sekitarra pukul 22.30 Wib, Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi bahwasanya FA sedang berada di Pasar Lama Kelurahan Pasir Pengaraian.
Mendapatkan informasi tersebut, Team Resmob langsung menuju ke Pasar Lama tersebut, Team pun mengamankan dan mengintrogasi FA
Berdasarkan Keterangan FA mengakui telah melakukan Curat tersebut dan berdasarkan keterangan dari FA barang bukti yang berupa Handphone dan Uang dibawa GU masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang berkaitan dibawa ke Polres Rohul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Paur Humas mengakhiri.( Humas polres Rohul)
Editor. Zamri.