Mediatargetbuser.id, Tapung,Kampar — Diduga adanya praktek pungutan liar berkedok sumbangan sukarela di Sekolah Menengah Pertama SMP N 2 Tapung Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Wali murid keberatan, LSM AJAR akan Lapor Polda Riau.
Menurut aturan tidak di perbolehkan pungutan, berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang ditetapkan dan diundangkan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid atau orang tua wali murid.
Salah seorang Orang Tua wali murid yang enggan disebutkan namanya, tapi siap di pertanggung jawaban mengatakan,” kami sebagai orang tua wali murid merasa keberatan dengan adanya pungutan disekolah, karena anak kami kelas IX, mau tidak mau harus bayar uang tersebut, ” katanya.
Uang yang dipungut adalah uang Ujian Akhir Sekolah (UAS), l Rp.300.3000 per siswa/i, Uang perpisahan Rp. 155 ribu persiswa/i, Uang Komite Rp.95 Ribu siswa/i, dan pungutan uang parkir bagi siswa yang memiliki sepeda motor, “katanya.
Lanjutnya, ” kami sebagai wali murid mau tidak mau, suka tidak suka harus bayar, uang tersebut, kalau tidak dibayar anak tidak bisa ujian nanti, ancam sekolah ” ujarnya.
Menurut Kepala Sekolah SMP 2 Tapung bernama Nelfi Haswita, S.Pd yang dihubungi awak media Rabu (18/05/2022) menyatakan, ” terkait uang pungutan sekolah tidak ada kewenangan saya sebagai kepala sekolah, itu kewenangan Komite sekolah, silahkan hub Komite sekolah, nanti ibu kasih nomor nya silahkan hubungi, “tutupnya.
Ketua Komite Sekolah SMP 2 Tapung bernama Didik Heru yang dihub lewat by phone mengatakan, ” membenarkan adanya pungutan bagi orang tua wali murid, itu diadakan musyawarah, dan di hadiri orang tua siswa dijadikan sebuah dasar hukum oleh pihak sekolah dan komite dalam melakukan pemungutan.
Untuk pungutan yang disampaikan orang tua wali murid memang benar adanya, itu sudah kesepakatan orang tua wali murid, tapi untuk uang parkir tidak ada komite memungut,” katanya.
Dan keputusan pungutan tersebut ada daftar hadirnya, nanti kita kirimkan berita acaranya, sebab arsip tersebut disimpan di sekolah.
Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Soni mengatakan, ” apa yang dilakukan oleh Pihak Sekolah bersama Komite SMP 2 Tapung sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No.43 Tentang Penyelenggara dan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah dan Sekolah.
Sekolah dilarang memungut uang Ujian, meski hal itu atas ada kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
“Ini sudah melanggar aturan, kami dari LSM AJAR akan melaporkan hal tersebut ke pihak Tipikor Polda Riau terkait pungli di sekolah SMP N 2 Tapung.
Dan meminta Polda Riau melalui Dir Krimsus untuk memanggil Kepala sekolah dan ketua komite untuk dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan pungli tersebut,”tutup Soni
Simon Tanjung
![]()
